Batu Licin, BARITO – Setelah melalui serangkaian upaya, termasuk pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan tambang batubara, akhirnya 9 korporasi yang menggunakan akses underpass/overpass Simpang Telkom di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu mengakui aset tersebut milik daerah.
“Iya, akhirnya 9 perusahaan bersedia membayar retribusi karena menggunakan underpass Banjarsari,” tegas Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Dr Ambo Sakka, Rabu (15/12/2021) sore.
Pengakuan itu terungkap saat ke sembilan perusahaan menghadiri pemanggilan yang dilakukan pihak Pemkab Tanah Bumbu untuk membahas masalah tersebut di Ruang Rapat Bupati di Perkantoran Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, Rabu (15/12/2021).
Kesembilan perusahaan tersebut diantaranya, PT BIB, PT Angsana Jaya Energi, CV Hidup Hidayah Ilahi, PT MSTB, PT SIAM, PT SDJ, PT Tanah Bumbu Resource, CV Sumber Arum Energi, dan PT Bintang Mulia Bara. Mereka hadiri pembahasan dari 15 perusahaan yang dipanggil.
Menurut Sekda, kesediaan 9 perusahaan tersebut membayar retribusi atas pemanfaatan aset daerah, menyusul pengakuan mengejutkan PT BIB yang menyampaikan kebenaran jika pihaknya yang menghibahkan underpass Banjarsari sebagai bentuk CSR.
“Bukan kita yang menyampaikan, tapi pengakuan PT BIB sendiri didepan 8 perusahaan lain dan pemkab saat rapat pembahasan,” jelasnya.
Namun, menurut nya terkait besaran retribusi masih dalam kajian dan analisa kemampuan pihak ketiga sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Kita masih melakukan pembahasan untuk persoalan itu,” imbuhnya.
Sayangnya, PT TMA sebagai pemilik jalan khusus yang terhubung dengan underpass hingga saat ini belum menyatakan kebenaran dan mengakui sarana tersebut sebagai aset daerah. Meski sudah pernah melakukan pertemuan dengan pemkab.
“Nanti kita jadwalkan kembali untuk pertemuan dengan pihak PT TMA,” tukas Sekda.
Disisi lain, kebenaran underpass Banjarsari sebagai aset daerah kian terbuka. Pasalnya Kepala Desa Banjarsari, Aep Saifuddin mengakui jika dirinya menghadiri prosesi penyerahan hibah underpass oleh PT BIB kepada Dinas PUPR Tanah Bumbu.
“Betul, saya waktu penyerahan sudah menjabat kepala desa. Tapi waktu itu hanya sebatas saksi dan hadir,” terangnya, Rabu (15/12/2021) usai menghadiri Komunikasi Sosial di Makodim 1022/Tanah Bumbu.
Diakuinya, kegiatan penyerahan digelar 6 September 2019 silam.
Underpass Banjarsari Kemungkinan Ditutup
Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah mengatakan, dengan diakuinya secara absah kepemilikan aset oleh Pemkab Tanah Bumbu, kemungkinan underpass Banjarsari ditutup bisa terjadi.
“Tujuannya untuk perbaikan dan pemeliharaan. Jika ternyata saat analisa lapangan kondisi fisiknya rawan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan dibawahnya, harus dilakukan rehabilitasi kelayakan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Terkait alasan penutupan, agar fokus dalam perbaikan dan tidak menggangu aktifitas pekerja saat pembenahan. Sementara lama penutupan, ditambahkannya, tergantung pengerjaan proses perbaikan.
“Namun harus kita lakukan pengecekan dulu dilapangan kondisi kelayakan fisiknya, apakah harus dilakukan perbaikan. Pasalnya selama 2 tahun ini kan dilintasi angkutan beban berat tanpa henti,” bebernya.
Rumor penutupan underpass tak ditampik Sekda dalam rangka pemeliharaan. Mengingat pihaknya mendapatkan laporan masyarakat adanya kekhawatiran mereka dengan aktivitas angkutan tambang diatas jalan masyarakat.
“Kami ada mendapatkan laporan masyarakat terkait hal yang mengkhawatirkan soal keselamatan pengguna jalan disana,” pungkasnya.
***Mercurius