Amuntai, BARITO – Mendapat laporan dari MN (46) , warga Desa Teluk Sarikat Rt.004 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Unit Jatanras Polres HSU berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kini seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahanan Polres HSU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pertauran Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi undang – Undang.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi P, Selasa (18/5) kemaren membenarkan penahanan seluruh tersangka. Penahanan ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Benar kami menahan seluruh pelaku dan jumlahnya ada sembilan orang. Semunya telah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur,” katanya.
Dihadapan awak media, Kasat Reskrim didamping KBO Aiptu M. Sadat menjelaskan penahanan para tersangka harus dilakukan. Tentunya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku serta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Kami terus kembangkan lagi, siapa tahu ada lagi pelaku pencabulan lainnya yang belum tertangkap,” tegasnya.
Senada, KBO Reskrim Aiptu M. Sadat membeberkan kronologis penangkapan seluruh pelaku. Menurutnya para pelaku ini dilaporkan Murhani yang tidak terima keponakannya sebut saja Bunga (maaf disetubuhi) para pelaku. Ini diketahuinya setelah bunga yang berusia sekitar 17 tahun mengadukan peristiwa tersebut kepadanya.
“Pelapor mengatakan bahwa Bunga menyebutkan pelaku berjumlah empat orang. Setelah itu kami bergegas menyiapkan penangkapan para pelaku dan alhamdulillah berhasil menangkap semuanya,” kata Sadat.
Lanjutnya lagi, dari keterangan empat pelaku yang di tempat ditangkap di tempat berbeda. Diperoleh informasi bahwa ada lagi pelaku lainnya dan berjumlah sebanyak lima orang.
“Kelima pelaku juga telah kami amankan. Jadi jumlah keseluruhan pelaku terduga pencabulan anak di bawah umur ini ada sembilan orang. Ada pencabulan dan persetubuhan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan seperti baju pelaku maupun baju korban” tambahnya.
Adapun nama-nama pelaku MD alias Atta alias Marvin (32), AS aliasa Anging (21), AM alias Anjul (24),WN alias Andut (26), AN alias Ulak (20), HDalias Anduy (25), PA alias Iput (19) dan semuanya merupakan warga desa Kaludan Kecil Kecamatan Banjang. Sedangkan MSI alias Ilham (24) dan AB alias M. Fadil alias Ungkik masing-masing beralamat di desa Kaluan Besar Kecamatan Banjang.
Penulis: Marfai Editor : Mercurius