Banjarmasin, BARITO – Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) , Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Banjarmasin yang lowong pasca naiknya Moch Yuli Hadi SH MH sebagai Ketua PN Banjarmasin Kelas 1A akhirnya terisi.
Jabatan itu kini diisi A. Bondan SH MH yang sebelumnya menjabat Ketua PN Pariaman, Sumatra Barat A Bondan SH MH dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi SH MH di ruang Aula PN Banjarmasin, Rabu (1/7/2020 ) pagi .
Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi SH MH dalam sambutannya mengatakan kritikan dan sorotan negatif terhadap lembaga peradilan dilakukan oleh berbagai kalangan, walaupun tidak seluruhnya benar. Integritas, kualitas dan kinerja sebagian hakim serta pegawai Pengadilan dipertanyakan oleh berbagai pihak. Proses berperkara di Pengadilan memakan waktu lama, justice delay is justice denied artinya menunda perkara berarti menunda keadilan.
Untuk menjawab hal tersebut Ketua PN. Banjarmasin mengungkapkan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik untuk menuju pengadilan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang juga berbasis keterbukaan dan akuntabilitas hal transparansi putusan, agar Pengadilan Negeri memasukkan semua putusan didalam website dan diklasifikasi untuk perkara pidana khusus, misalnya korupsi, illegal loging, anak, KDRT, juga transparansi keuangan dan transparansi DIPA.
Selain itu Pengadilan Negeri juga melakukan pelayanan satu pintu dalam segala urusan perkara, pelayanan harus menyediakan meja pengaduan, dan mulai dari pintu masuk sampai dengan pintu Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim untuk melarang tamu yang berhubungan dengan perkara.
Penulis: Mercurius