Banjarmasin, BARITO – Mengakui kesalahannya, Abdi Rahman mantan Kepala Desa Baru Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kandangan berulang kali menyampaikan pernohonan maafnya pada majelis hakim.
Permohonan maaf tersebut disampaikan terdakwa berulang kali sambil menunduk nunduk.
“Jangan minta maaf saya kami pa, minta maaf sama Tuhan,” ujar ketua majelis hakim Afandi Widarijanto mengingatkan terdakwa yang mengakui kalau dia telah menyelewengkan uang Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Baru Jaya tahun 2015-2016.
Sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Ro211 juta. Terdakwa mengaku kurang mengerti soal administrasi keuangan. Terdakwa juga mengatakan tidak memaksimalkan perangkat desa. Selain itu uang ADD yang cair dia sendiri yang pegang, bukan dikelola bendahara. Dan laporan pertanggungjawaban juga dibikinkan oleh orang lain.
“Ini memang salah saya pa, jujur ini salah saya,” ujar terdakwa berulang-ulang yang bikin majalis hakim dan pengunjung sidang tertawa melihat tingkahnya.
Ditanya ketua majelis hakim dikemanakan uang ADD yang diselewengkan? Terdakwa mengakui habis begitu saja.
Disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memar’up kegiatan yang sudah direncanakan. Seperti diantaranya kegiatan penyiringan jalan beton, pembuatan titian jalan, pengadaan tenis meja, dan beberapa kegiatan lainnya.
“Intinya laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara melebihkan nilai belanja dari harga sebenarnya supaya sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Anggatan Biaya (RAB),” jelas JPU Muis.
Sementara untuk APBDes Desa Baru Jaya tahun 2015-2016 ditetapkan sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar.
Dana desa bersumber dari APBN, bagi hasil retribusi daerah, alokasi dana desa, dan pendapatan lain-lain.
Terdakwa lanjut Muis dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. rif/mr’s