Abdul Latif Serahkan Bukti Otentik Aset Miliknya

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Suasana sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sesuai janjinya yang akan menyerahkan semua bukti aset kekayaannya yang menurutnya bukan dari hasil tindak pidana korupsi, Rabu (2/8) mantan Bupati HST H. Abdul Latif melalui penasehat hukumnya menyerahkan catatan keuangan dan rekening koran pribadi miliknya.

Tak hanya itu terdakwa juga menyerahkan bukti keuangan perusahaan PT Sugriwa Agung perusahaan miliknya kepada majelis hakim.

“Sesuai dengan janji saya, maka Izinkan saya menyerahkan dokumen bukti otentik penjelasan sumber harta 2010-2017 dan menyerahkan semua rekening koran, baik pribadi dan perusahaan,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Bukti-bukti yang diajukan, adalah untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau membuktikan secara negatif (sebaliknya) terhadap dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga: Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani H Maming

Sebelumnya, kepada majelis hakim, Abdul Latif membantah semua keterangan puluhan saksi, khusus terkait dia telah menerima fee proyek yang dikumpulkan Fauzan Rifani

Latif hanya mengaku pernah memerintah saksi Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST untuk meminta sumbangan ke para kontraktor yang mendapatkan proyek di Kabupaten HST untuk keperluan Kadin.

“Fauzan bilang Kadin tidak punya duit, saya bilang minta bantuan ke teman-teman yang dapat pekerjaan (kontraktor), jadi siapa yang menang lelang diminta sumbangan,” ujar Latif di persidangan yang dihadirinya secara virtual dari Lapas Suka Miskin Bandung.

Pada keterangan lainnya, terkait harta kekayaan, Abdul Latif mengaku tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN saat mejabat sebagai Bupati.

Latif, mengaku hanya pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu saat mejabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten HST tahun 2004 dan saat menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalsel tahun 2015.

“Saat jadi Bupati tidak ada lapor,” akunya.

Baca Juga: Aliansi Suara Banua Kalsel Tuntut Tangkap Rocky Gerung Usai Diduga Hina Jokowi

Padahal, mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, semua pejabat negara termasuk Bupati wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada KPK.

Alasan Latif tidak lapor dikatakan karena ketika mejabat Anggota DPRD Provinsi tahun 2015 sudah melaporkan, sehingga ia merasa tidak perlu lagi untuk melaporkannya saya jadi Bupati tahun 2016-2017.

Abdul Latif sebelumnya didakwa JPU KPK melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang saat mejabat Bupati HST tahun 2016-2017 sebesar Rp41 miliar.

Dalam dakwaannya JPU memasang Pasal berlapis, pertama Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian dakwaan kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment