Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non aktif H Abdul Wahid akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, tindak pidana korupsi secara perbankan serta tindak pidana pencucian uang.
Pembuktian dibacakan JPU KPK RI dalam nota tuntutan yang dibacakan selama 3 jam dengan waktu jeda sholat magrib dan kembali disambung setelah sholat.
‘Menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp26,7 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka diganti kurungan badan 6 tahun,” ujar JPU Tito Zailaini SH pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Senin (1/8).
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH dengan dua anggota hakim adhoch A Gawi dan Arif Winarno.
Tito mengatakan kalau terdakwa terbukti terbukti melanggar pasal 12 hurup (a) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 KUHP (seperti dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama).
Kemudian pasal 12 huruf D yakni korupsi secara perbankan UU yang sama atau dakwaan kumulatif kedua. Serta pasal 3 UURI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dakwaan ketiga alternatif pertama.
Mendengar dakwaan jaksa, Abdul Wahid yang mengikuti sidang secara virtual kelihan menelan kekecewaan.
Melalui tim penasehat hukum Abdul Wahid pun mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
“Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” ujar salah satu anggota tim penasehat hukum Fadli Nasution.
Diketahui, mantan orang nomor satu di Kabupaten HSU didakwa
telah menerima fee dari sejumlah kontraktor melalui Plt Kadis PUPRP Maliki (berkas terpisah) sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
Patut diduga fee diberikan supaya para kontraktor ditunjuk sebagai pemenang proyek.
Padahal itu jelas bertentangan dengan jabatan yang diemban terdakwa.
Selain itu, dalam dakwaan Abdul Wahid juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi.
Penyamaran tersebut dimaksudkan agar harta kekayaan yang dimilikinya seolah-olah bukan dari hasil korupsi.Tak tanggung-tanggung, uang yang disamarkan Abdul Wahid mulai tahun 2016 menurut dakwaan jaksa mencapai Rp31 miliar lebih.
Uang tersebut hasil dari gratifikasi dan suap yang diperoleh terdakwa selama menjabat Bupati HSU sejak tahun 2012 sampai 2022.
Kemudian suap untuk menduduki jabatan dilingkungan Pemkab HSU tahun 2019 khususnya dari Maliki Rp500 juta dan dari isteri Maliki untuk menjabat sebagai Kabid disalah satu dinas dengan uang suapRp10 juta.
Uang ditemukan di rumah terdakwa dengan jumlah berfariasi dari puluhan, ratusan juta hingga Dollar Amerika.
Uang ditemukan dari bermacam tempat, ada didalam berbagai plastik, amplok, kurdus mie, paparbag, hingga kotak kayu.
Termasuk beberapa bangunan dan tanah yang berlokasi di Amuntai, hingga rekening yang sudah dialihkan terdakwa.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius