Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid kembali harus menelan pil pahit. Ini setelah upaya banding yang dilakukannya atas putusan majelis hakim di tingkat pertama ditolak Pengadilan Tinggi Banjarmaisn.
Dalam putusan banding bernomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM itu ditetapkan pada, Rabu 5 Oktober 2022, hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjatuhkan hukuman sesuai dengan pengadilan tingkat pertama.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH, MH, Senin (17/10).
“Memang pihak pengadilan sudah menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi tersebut beberapa hari lalu,’’ katanya.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Abdul Wahid yang melakukan gratifikasi, divonis oleh majelis hakim yang diketuai Yusriansyah pidana penjara selama 8 tahun tanpa uang pengganti dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Satu dari Tiga Pencuri Kabel Feeder BTS Diringkus Polsek Banjarmasin Barat
Dalam pertimbangan majelis hakim yang membacakan putusan, punyai alasan penghapusan uang pengganti tersebut.
Karena dalam dakwaan JPU tidak mencantumkan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu majelis juga berpendapat apa yang dilakukan terdakwa bukannya melakukan gratifikasi menurut pasal 12 B undang tersebut, tetapi hanya menerima suap yakni pasal 11 a.
Sementara seperti halnya pada pengadilan tingkat pertama soal kewajiban untuk membayar uang pengganti seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Titto Jaelani tidak dimuat dalam putusan banding tersebut.
Juga masalah tindak pidana pencucian uang masih sama dengan tuntutan JPU dari KPK tersebut.
Diketahui dalam tuntutannya JPU kepada terdakwa Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Wakapolresta Banjarmasin Musnahkan 6 Kg Narkotika dari 18 Pelaku
Kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU mematok pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam tuntutan tersebut JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid selama 9 tahun, denda Rp 500 juta bila tidak dapat membayar subsidair selama 1 tahun, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 26 M lebih bila harta bendanya tidak dapat membayar setelah diperhitungankan dengan aset yang disita berupa uang maupun lahan, maka kurungannya akan bertambah selama 6 tahun.
Menurut JPU adanya barang bukti berupa uang kontan yang nilainya dikisaran Rp 4 miliar lebih baik berupa uang rupiah maupun dolar USA dan Singapore, serta asset berupa tanah dan sarang burung walet yang nantinya akan diperhitungkan lebih lanjut.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercy
2 comments