Achmad Maulana Sosialisasi Perda di Handil Bakti

by adm barito post
0 comments 1 minutes read
H Achmad Maulana Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Saat Sosialisasi Perda (foto:baritopost)

Handil Bakti, BARITOPOST.CO.ID – H Achmad Maulana anggota DPRD Kalsel berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (SOSPER).

Baca Juga: Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Saat ini, pira ramah ini membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah Pemilihan III (Kabupaten Barito Kuala).

Dalam sosialisasi ini, H Achmad Maulan menekankan pentingnya peran masyarakat desa dalam pembangunan daerah. “Perda ini merupakan landasan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar politisi Golkar ini, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, Perna No 4 Tahun 2016 bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas publik, serta mendorong inovasi di tingkat desa.

Baca Juga: Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, untuk memahami dan mengoptimalkan penerapan aturan ini demi kemajuan bersama.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Mereka menyampaikan berbagai masukan dan pertanyaan terkait tantangan yang dihadapi dalam memberdayakan desa, seperti akses terhadap sumber daya dan pendampingan teknis.

‘Kami ingin masyarakat lebih memahami kebijakan pemerintah, khususnya yang langsung menyentuh kehidupan mereka di tingkat desa, sehingga tercipta sinergi dalam membangun daerah yang lebih baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Hadir mendampingi H Achmad Maulana, tokoh masyarakat H Tajuddin Noor dan H Fitri Rifanie.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar