ACT di Banjarmasin Sepekan Lebih Sudah Tutup

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Yayasan sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belum lama tadi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Sosial RI, karena diduga menyelewengkan dana sumbangan. Berimbas pada cabang ACT yang ada di daerah di Indonesia.

Tak terkecuali cabang ACT di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini misalnya. Pantauan di lapangan, kantor ACT yang bermarkas di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur kini kondisinya sudah dalam keadaan tutup.

Didepan pintu rolling gedung ACT tertulis ‘Aktivitas Kantor Tutup Sementara’. Bahkan, depan sekretariat ACT kini dijadikan lokasi ojek online (ojol) tempat menunggu orderan.

Wahyu, penggiat Ojol ini mengaku sudah nongkrong depan Kantor ACT lebih dari sepekan. Dan selama itu juga ia tidak ada lagi melihat aktivitas yayasan yang mengelola dana sumbangan untuk sosial itu.

“Semingguan kami sudah disini, kantor ini kayanya tutup,” katanya seadanya sambil nunggu orderan ojol, Jumat (15/7).

Sementara itu, karyawan ACT Kalsel saat dihubungi tidak ada yang berani komentar banyak. Mereka irit bicara berusaha menyimpan apa yang terjadi di internal lembaga mereka.

“Maaf bang kami tidak mau bicara soal itu,” kata Fikri saat dihubungi via Whats App.

Meskipun demikian, Fikri mengaku dirinya kini sambil mempersiapkan untuk mengisi kegiatan lainnya diluar ACT.

Seperti yang diketahui ACT banyak menggulirkan beragam program bantuan dan disalurkan ke daerah. Misalnya, bantuan bencana dan keagamaan.

Di Kalsel sendiri, ACT telah memberi manfaat kepada korban bencana banjir 2021 lalu. Untuk memenuhi kebutuhan itu, ACT merekrut banyak relawan yang diterjunkan ke lapangan.

Salah satu relawan ACT, yang namanya tidak ingin disebut. Bahwa ia pernah bekerjasama dengan ACT saat bencana banjir lalu. Ia mendapat tugas di Hulu Sungai Tengah, selama dua bulan dan mendapat upah senilai Rp 100 ribu perhari.

Dari itu ia mengaku, tidak sepenuhnya diberi upah dua bulan. Namun, ia tidak berani menanyakan kritis.

Diketahui, dicabutnya izin ACT meskipun telah banyak melakukan aksi sosial dan memberi manfaat kepada orang banyak.

Namun, diduga ACT tak cermat mengelola dana sumbangan. Kondisi itu ditambah lagi sejumlah pemimpin ACT itu menerima gaji terlampau tinggi. Bahkan, merujuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga ada penyelewengan dana ACT mengalir ke kelompok teroris, hingga dikelola dari bisnis ke bisnis sebelum disalurkan.

Selain itu, berdasarkan penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ACT memotong dana donasi 10 sampai 20 persen. Potongan itu pun dipakai sebagai dana operasional oleh pembina dan pengawas ACT. Donasi itu terkumpul dari masyarakat, perusahaan nasional, perusahaan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi nasional dan internasional serta komunitas atau anggota lembaga.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment