Ada Kelebihan Pembayaran Tunjangan Keluarga

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Pelaihari,BARITO – Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan keuangan dan administrasi pada SKPD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel disejumlah SKPD, maka hal itu wajib untuk ditindak lanjuti masing-masing SKPD.

Inspektorat Tala H.Sutrisno Senin, (20/7) mengungkapkan, hasil temuan BPK RI tersebut ditindak lanjuti oleh bupati Tala melalui Inspektorat Tala, dan terhadap hasil temuan baik itu berupa administrasi itu kewajiban SKPD untuk melengkapinya. Temuan yang berpotensi kelebihan pembayaran dan kekurangan volume maka wajib diselesaikan.

“Alhamdulilah untuk di Tala dapat menyelesaikanya sebelum LHP diterbitkan dan diserahkan,”kata Sutrino.

Atas adanya LHP dari BPK RI tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tala pun melakukan rapat kerja dengan Inspektorat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Tala Dahnial Kifli belum lama tadi.

Baca Juga

Sutrisno menambahkan, LHP yang menyebutkan kelebihan pembayaran tunjangan keluarga, contohnya tidak melaporkan anak yang masih kuliah,karena tidak memberikan keterangan anak masih kuliah, padahal pada usia lebih dari 25 tahun wajib lepas,tapi kalau masih kuliah harus ada surat keterangan dari kampus. Sama pula kalau sudah berkeluarga walaupun belum 25 tahun tetap harus dikeluarkan dari tanggungan, dan kelebihan pembayaran bervarisi ada yang 3 bulan sampai 1 tahun untuk pembayaran atas tunjangan keluarga, ujarnya mencontohkan.

Dijelaskannya pula, LHP yang menyangkut administrasi adalah keteledoran dari pengelola keuangan dalam membuat laporan tentang tunjangan keluarga dipersonil SKPD. Hal itu ditindak lanjuti dengan surat bupati Tala ke Kepala SKPD untuk memperingatkan pengelola keuangan di SKPD untuk lebih tertib dalam pengelolaan keuangan dan update tunjangan kekeluarga ASN dilingkup kerjanya.

Untuk tertib administrasi kesemua SKPD, tertib sesuai perintah bupati Tala terhadap hasil temuan berupa LHP. LHP juga berpengaruh dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi semua bisa dituntaskan dan Tala mendapatkan WTP tahun 2020 yang ke 7 kalinya, tutup Sutrisno.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar