Armien Ramdhani SH: Kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih…
Banjarmasin, BARITO – Beberapa pihak yang tidak senang dengan dinaikkannya kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Sukorame di Kabupaten Kotabaru nampaknya mulai melakukan intimidasi kepada beberaa saksi. Baik saksi fakta maupun saksi ahli yang akan segera dihadirkan pada sidang minggu depan.
Seperti yang diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Armein Ramdhani SH kepada sejumlah wartawan usai sidang pembacaan dakwaan, Selasa (5/10).
“Ada beberapa orang saksi terhadap perkara ini yang diintimidasi oknum tertentu, ” ungkapnya.
Namun siapa oknum yang dimaksud, Armein tidak mengungkapkannya. “Adalah oknum tersebut, diluar perkara ini, ” ujarnya.
Armein sendiri berharap perkara ini berjalan dan berproses di persidangan tanpa adanya intimidasi.
“Lihat fakta di persidangan saja. Soalnya kalau hal ini dilaporkan maka akan panjang urusannya, ‘ ucapnya.
Sementara dari khabar yang berkembang di pengadilan tipikor, salah satu LSM di bakal mengadakan demo atas naiknya perkara ini ke pengadilan.
Namun belum jelas, kapan, serta apa maksud dan tujuan demo.
Juga, Dua terdakwa perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru mulai disidang di pengadilan tipikor Banjarmasin. Kedua terdakwa adalah H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).
Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Teguh Santoso SH, JPU Armein Ramdhani SH hanya membacakan dakwaan untuk keduanya.
Disebutkan, Sukirno yang di dakwa telah melalaikan pekerjaannya. Yang mana dalam penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak.
“Malah adanya campuran semennya mengandung sampah, ” ujar JPU.
Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.
Dalam hal ini menurut dakwaan JPU, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menegur bahkan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan kontraktor, sehingga kontraknya diputuskan.
Saat pemutusan kontrak, kondisi bangunan hanya mencapai 47 persen, dan kini mangkrak
Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2 miliar, kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.
Pemutusan tersebut dilakukan karena memang waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai.
Armien Ramdhani SH yang juga Kasi Pidsus Kajari Kotabaru ini mengatakan kejadian itu terjadi pada tahun 2017, dengan nilai pagu Rp5,2 Miliar. Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.
JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa H Dedi Sunardi melalui penasehat hukumnya mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. Demikian juga dengan Sekirno yang pertama ngotot akan melakukan eksepsi akhirnya setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya M Yusuf SH yang baru saja datang mengatakan lanjut saja dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Filarianti