Banjarmaimsin, BARITO – Dengan alasan proses penyidikan telah cacat hukum, mantan Kades Ambarawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tala Sugiman, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Klein kami tidak bisa dikenakan tuduhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair dari jaksa. Sebab sejak awal penyidikannya telah cacat hukum,” tegas Mixe Sribima SH kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.
Diuraikan, fakta persidangan telah jelas, saksi-saksi tidak ada yang menerangkan kalau pengerjaan pengerasan jalan usaha tani merupakan penunjukan langsung oleh terdakwa, melainkan hasil musyawarah dengan aparat perangkat desa Ambarawang. Selain itu juga proyek pengerasan jalan tersebut dilaksanakan setelah pencairan dana tahap I 15 Juni 2017, dimana sehari setelah itu Sugiman sudah tidak menjabat lagi sebagai kades.
“Pun saat dipenyidikan menjadi saksi, dengan penuh rekayasa dan bujuk rayu serta ancaman hukuman dan intimidasi, klien saya akhirnya ditahan. Saya kira itu sudah tidak sesuai proses penyidikan dan melawan hukum,” beber Mixe.
Ditempat yang sama terdakwa lainnya Verry Anggriyandi selaku kontraktor hanya meminta keringanan dan hukuman yang seadil-adilnya.
Diketahui, JPU Bersi Prima SH akhirnya menuntut mantan Sugiman selama 18 bulan penjara didenda Rp50 juta subsidair selama 1 bulan, serta membayar uang pengganti kurang lebih Rp230 juta atau kurungan badan selama 4 bulan.
Sementara terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan di ganjar tuntutan lebih tinggi yakni selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan. Serta membayar uang pengganti Rp345 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah 6 bulan.
Keduanya menurut JPU terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani dengan nilai Rp817 juta.
Dalam pelaksanaannya ternyata ada pekerjaan tidak dilaksanakan alias fiktif sehingga terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp575 juta lebih.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius