Banjarmasin, BARITO – Kebijakan peniadaan mudik pada musim lebaran Iduk Fitri 1442 Hijriah di Tahun 2021 tetap dilaksanakan kecuali bagi kawasan aglomerasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ada satu kawasan aglomerasi atau daerah-daerah bertetangga dan memiliki keterkaitan di banyak aspek di Kalsel yang ditetapkan pemerintah, yaitu meliputi Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, dalam tiga kawasan tersebut, meski tak diberlalukan pembatasan, namun masyarakat tetap diimbau tetap berada di domisilinya masing-masing selama momen Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Yang ditetapkan sebagai kawasan aglomerasi Banjarmasin, Banjarbaru dan Banjar. Ini untuk tanggal 6 sampai 17 Mei tetap diimbau untuk tinggal di rumah, tapi perjalanan di dalam aglomerasi tidak diperlukan surat izin ke luar-masuk (SIKM),” kata Pj Gubernur Kalsel.
Hal ini disampaikannya usai memimpin Rakor Lintas Sektoral bersama Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK dan stakeholder terkait di Aula Rupatama Polda Kalsel, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Selasa (27/4/2021).
Sedangkan bagi di luar kawasan aglomerasi, bagi pribadi yang melakukan perjalanan wajib membawa syarat-syarat yang diwajibkan.
Bagi ASN, yaitu surat tugas dari atasannya yang minimal eselon II, bagi karyawan swasta surat tugas dari pimpinan perusahaan dan bagi masyarakat setidaknya surat dari lurah atau kepala desanya.
Selain itu, diwajibkan pula setiap pribadi membawa surat sehat saat akan melintas perbatasan.
“Yang tidak membawa surat sehat ada dua kemungkinan, pertama disuruh balik ke tempat asalnya atau diperiksa di tempat check poin menggunakan rapid antigen. Tergantung diskresi petugas di tempat, tergantung penilaian yang ada,” kata Pj Gubernur.
Namun peniadaan mudik tersebut kata dia dikecualikan bagi orang yang memiliki keperluan penting, contohnya bagi ibu hamil, persiapan melahirkan atau kondisi sakit yang darurat.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, pelaksanaan penegakan kebijakan peniadaan mudik juga akan diintegrasikan dengan Operasi Ketupat Intan yang akan dilaksanakan Polda Kalsel mulai Tanggal 6 Mei.
Personel Kepolisian kata dia juga akan melakukan penegakan kebijakan di titik-titik penyekatan baik yang berada di perbatasan Provinsi Kalsel maupun perbatasan kabupaten/kota di Kalsel yang diterapkan peniadaan mudik.
Kapolda menegaskan, pelaksanaan penegakan kebijakan peniadaan mudik di lapangan meski tetap tegas namun juga mengedepankan sikap humanis.
“Kalaupun ada yang terlanjur lolos, dengan sistem desa yang ada didatangi ke rumah dan diminta untuk karantina lima hari,” kata Kapolda
Sedangkan Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK mengatakan, perlu pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap kebijakan peniadaan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut.
Masyarakat kata dia harus bisa melihat bahwa tujuan kebijakan tersebut adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang masih mengancam jiwa masyarakat. K
“Ini untuk memutus benang merah penularan Covid-19 di tengah masyarakat kita,” kata Supian HK
Editor: Mercurius