Addendum Sentral Antasari Bakal Semakin Sulit diperoleh

Pasar Sentral Antasari

 

Banjarmasin, BARITO – Carut marutnya Pasar Sentra Antasari hingga sekarang belum bisa dicampur tangani oleh Pemko Banjarmasin dikarenakan masalah hukum. Tidak hanya itu, addendum yang diajukan juga bakal semakin sulit diperoleh.

Hal tersebut disebabkan masih banyaknya sertifikat toko maupun kios yang tergadai di Bank saat ini. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sentral Antasari, Abdul Azis, tergadainya sertifikat kios itu karena pemilik tidak bisa membayar hutang. Tiada pilihan lain sertifikat terpaksa ditahan hingga bisa melunasinya.

Lantas apa hubungannya dengan masalah addendum yang diajukan Pemko Banjarmasin yang lalu. Kata Azis tentu berpengaruh, karena addendum syaratnya adalah penyelesaian data, sementara masih banyak toko yang bermasalah tambahnya lagi belum diketahui pemiliknya siapa.

“Hingga saat ini kami masih mencari dan menunggu pemilik toko, karena statusnya bermacam macam. Ada yang disewakan, kemudian ada juga yang tergadai di Bank,” bebernya di Banjarmasin, Selasa (2/7).

Azis melanjutkan, dirinya tidak tahu persis berapa banyak sertifikat yang tergadai saat ini di Bank Mandiri. Namun saat ini ia dan tim berusaha membujuk pemilik agar mau membayar meskipun dicicil. Kemudian ke pihak Bank Mandiri ia juga telah melakukan pelobian, terkait sertifikat yang tergadai dan hal kepemilikan toko.

“Dengan itu saya harap pemilik mau membayar hutangnya. Ini demi kelancaran proses penuntasan masalah di Sentra Antasari,” katanya.

Ditanya soal persentase pendataan di Pasar Sentra Antasari, dengan tegas Azis menyebutkan sudah sekitar 80 persen. Sisanya terkait pada hal diatas yakni belum diketahui pemiliknya dan tergadainya di bank itu.

Bila dijabarkannya, 80 persen itu meliputi 148 toko yang memiliki perjanjian sewa, Los 483, warung 56 dan 1586 kios dan lapak.

“Perjanjian sewa itu terdapat hak dan kewajiban penyewa. haknya yakni mennggunankan toko namun kewajibannya membayar sewa dan retribusi 2000 sehari,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmsin Lukman Fadlun mengaku akan segera melakukan adendum Pasar Sentra Antasari Banjarmasin jika semua pendataan sudah selesai dilaksanakan.

“Sekarang ini masih proses menyelesaikan Sentra Antasari  paska keluarnya  LO dari Kejaksaan Negeri Banjaramasin,’’bebernya belum lama tadi.

Lukman juga mengatakan, jika pendataan kembali toko, kios, bak dan, los, rampung baru lah  bisa melakukan Addendum. Karena dasar addendum harus ada data untuk mengambil langkah penyelesain Sentra Antasari (SA) yang sudah puluhan tahun terbengkelai penyelesaian.

Jadi, katanya, memang Pemko membutuhkan data ulang sebelum melakukan adendum. Kemudian Badan keuangan dari LO Kejaksaan tersebut juga, diharuskan melakukan audit operasional , sehingga kemudian dari dasar lapangan dan audit operasional tersebut baru bisa melakukan adendum.

“Sederhana saja sebenarnya untuk bisa melakukan adendum, dari hak pakai menjadi hak pengelolaan ,’’ucapnya. hamdani

Related posts

Serapan Belanja APBD Kalimantan Selatan Mengkhawatirkan

Guru Ilham Humaidi Serukan Pilkada Damai

Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Sungai Lulut Banjarmasin, Petugas Mesti Lewat Jalur Sungai