Adendum Sentra Antasari Dilakukan bila Pendataan Selesai

Banjarmasin, BARITO – Nasib Pasar Sentra Antasari dari kesemrawutannya hingga sekarang belum bisa diambil alih Pemko Banjarmasin. Meski Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah lama dikantongi Pemko, tetapi hingga kini masih berputar pada pendataan toko, bak, kios dan los.

 

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan mandat menyelesaikan pendataan toko, kios, los dan bak sampai sekarang belum ada kabar kemajuan.  Sementara owner PT Giri Djaladiwana yang sudah menyelesaikan urusan hukum juga harus harap-harap cemas dan menunggu kebijakan Pemko Banjarmasin.

 

Menanggapi itu, Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmsin Lukman Fadlun mengaku akan segera melakukan adendum Pasar Sentra Antasari Banjarmasin jika semua pendataan sudah selesai dilaksanakan.

 

“Sekarang ini masih proses menyelesaikan Sentra Antasari  paska keluarnya  LO dari Kejaksaan Negeri Banjaramasin,’’bebernya belum lama.

 

Lukman juga menagatakan, jika pendataan kembali toko, kios, bak dan, los, rampung baru lah  bisa melakukan Adendum. Karena dasar adendum harus ada data untuk mengambil langkah penyelesain Sentra Antasari (SA) yang sudah puluhan tahun terbengkelai penyelesaian.

 

Jadi, katanya, memang Pemko membutuhkan data ulang sebelum melakukan adendum. Kemudian Badan keuangan dari LO Kejaksaan tersebut juga, diharuskan melakukan audit operasional , sehingga kemudian dari dasar lapangan dan audit operasional tersebut baru bisa melakukan adendum.

 

“Sederhana saja sebenarnya untuk bisa melakukan adendum, dari hak pakai menjadi hak pengelolaan ,’’ucapnya.

 

Karena itulah, kini sekarang tergantung masing-masing SKPD yang berangkutan baik Dinas Perdagangan yang membawai Pasar dan Dinas Bakeuda yang mengetahui peneriman dan kewajiban yang menjadi tanggungjawab Sentra Antasari.

 

Sebelumnya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan telah meminta Dinas Pasar dan Perdagangan Kota banjarmasin untuk menangani masalah pasar Sentra Antasari (SA) yang hingga kini masih mangkrak. Hal ini diperkuat lagi dengan telah terbitnya Legal opinion (LO) oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

 

“Saya sudah minta untuk tangani pasar SA dan kini sudah mulai jalan atau pendataan oleh dinas perdagangan, berapa sih jumlah pedagang disana,”Ucap orang nomer satu di Banjarmasin ini.

 

Mantan Kadis Perindag Kota Banjarmasin, Khairil Anwar, pernah menyatakan, permasalahan Sentra Antasari memang tergolong rumit sehingga penyelesaiannya pun harus hati-hati. Oleh karena itu, Pemko mulai dari zaman kemepimpinan H Muhidin hingga Ibnu Sina, kasus pembangunan SA tidak bisa berjalan karena harus hati0-hati serat harus ada pertimbangan kepastikan hukum yang benar.

 

Demikian juga sejumlah Fasilitas umum yang sudah diambil alih Pemko Banjarmasin meskipun perjanjian belum selesai dengan alasan dibantu pengamanan dan pengelolaan oleh Pemko Banjarmasin juga tak pernah diperebutkan oleh investor yang selama ini memang hak-haknya terus dilakukan pengkebirian oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. dan

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua