Adi Gundul Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp1,8 M

Akbar Fadly alias Adi Gundul yang berada di Lapas Tanbu saat  mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITO – Akbar Fadly alias Adi Gundul oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Satpol dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya, Rabu (21/4) duduk menjadi pesakitan.

Didampingi penasehat hukum dari Kantor Syafrudin Lope SH, oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, Adi didakwa tekah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.837.024.884.

Tak hanya Adi, bakal menyusul dalam perkara ini adalah mantan Sekda Tanbu 2018 -2019  Rooswandi Salem yang kini sudah dijadikan tersangka dan kini dimasukkan dalam tahanan. Diketahui pada kejadian sebagai Sekda Roeswandi menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).

Jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim  diketuai Jamser Simanjuntak SH, mengungkaokan  kalau kejadian berawal dari   pengadaaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk tiap kecamatan, kelurahan dan Puskemas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu. Yang mana pengadaan tersebut tidak pernah diusulkan baik oleh pihak kecamatan, kelurahan maupun puskesmas.

Selain itu dalam mengerjakan pengadaan tersebut terdakwa meminjam perusahaan milik orang lain.

Dalam pengadaan barang barang tersebut terdakwa mengambil dari Toko Alya Gallery yang merupakan toko milik Hj Mulyawati yang merupakan istri    Rooswandi Salem.

Keuntungan terdakwa menurut jaksa dibagi bagi kepada beberapa saksi  serta mengalir juga kepada pejabat di Dinas Kesehatan setempat.

Jaksa mematok pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsdiar JPU mematok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. Sehingga oleh majelis hakim minggu depan  diagendakan langsung pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel