Banjarmasin, BARITO – Akbar Fadly alias Adi Gundul oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Satpol dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya, Rabu (21/4) duduk menjadi pesakitan.
Didampingi penasehat hukum dari Kantor Syafrudin Lope SH, oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, Adi didakwa tekah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.837.024.884.
Tak hanya Adi, bakal menyusul dalam perkara ini adalah mantan Sekda Tanbu 2018 -2019 Rooswandi Salem yang kini sudah dijadikan tersangka dan kini dimasukkan dalam tahanan. Diketahui pada kejadian sebagai Sekda Roeswandi menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).
Jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak SH, mengungkaokan kalau kejadian berawal dari pengadaaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk tiap kecamatan, kelurahan dan Puskemas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu. Yang mana pengadaan tersebut tidak pernah diusulkan baik oleh pihak kecamatan, kelurahan maupun puskesmas.
Selain itu dalam mengerjakan pengadaan tersebut terdakwa meminjam perusahaan milik orang lain.
Dalam pengadaan barang barang tersebut terdakwa mengambil dari Toko Alya Gallery yang merupakan toko milik Hj Mulyawati yang merupakan istri Rooswandi Salem.
Keuntungan terdakwa menurut jaksa dibagi bagi kepada beberapa saksi serta mengalir juga kepada pejabat di Dinas Kesehatan setempat.
Jaksa mematok pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsdiar JPU mematok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. Sehingga oleh majelis hakim minggu depan diagendakan langsung pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius