Adik Ipar Lukai Kakak Ipar, Ini Sebabnya

BARBUK PELAKU-Yuda Putra berikut barbuk sajamnya lantaran menganiaya kakak iparnya, Minggu (4/7/2021) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Okta Jaya Eka Kusuma (23) dianiaya adik ipar nya , Minggu (4/7/2021) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Akibat dianiaya di Jalan Sungai Andai tepatnya di depan pasar Sungai Andai Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, hingga korban mengalami luka parah.

Korban warga Jalan Mutiara Raya Blok Mutiara 5 RT 59 No 02 Kelurahan . Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu mengalami luka gores pada dada kanan dan kiri. Kemudian luka gores pada pergelangan tangan kanan, serta luka robek di jemari kiri korban.

Diduga penganiayaan itu berawal pelaku bernama Yudha Putra (19) yang cekcok dengan isterinya. dan mengejek orang tua isterinya . Istri pelaku lalu mengadu ke kakaknya atau korban. Korban emosi dan membuat janji ketemu dengan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara pelaku yang satu lokasi dengan korban yakni Jalan Mutiara 5 RT .59 No 44 ternyata membawa senjata tajam (sajam). Hingga korban saat bertemu di atas jembatan dengan pelaku mencabutkan dua bilah sajam jenis badik.

Melihat demikian, korban langsung lari ketakutan, sampai depan pasar Sungai Andai korban terpeleset karena ada genangan air. Dalam posisi jatuh terlentang itulah korban ditusuk menggunakan pisau pelaku sebanyak empat kali tapi pisau pelaku bengkok.

Kemudian pelaku menggunakan pisau satunya lagi dan menusuk sebanyak empat kali tapi kembali bengkok. Akhirnya perkelahian tersebut dilerai oleh warga, lalu korban dibawa ke rumah sakit (RS) Moch Ansyari Saleh.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan,
korban dan pelaku saling bertemu di atas jembatan Sungai Andai karena sebelumnya memang janjian untuk berkelahi.

Setelah pelaku awalnya pulang ke rumah namun sekitar dua jam kemudian pelaku juga menuju rumah sakit Ansyari Saleh. “Saat itu kami menangkap pelaku, “sebutnya.

Sedangkan barang bukti (Barbuk) yakni dua sajam jenis badik yang sudah bengkok milik pelaku ditemukan di TKP. Kemudian satu sajam lagi jenis sabit mini (milik korban juga ditemukan di TKP.

“Korban yang sempat terjatuh saat memegang sajamnya sendiri. Sementara luka tusuk yang dilakukan oleh korban ke badan pelaku tidak membuat korban mengalami luka serius.

Korban hanya membuat mengalami luka gores biasa saja, begitu juga luka robek di jemari kiri korban. “Korban mengakui dirinya menggenggam bagian tajam dari sajam miliknya sendiri, saat jatuh terpeleset dan saat berusaha bangkit korban tidak berhasil menemukan kembali sajamnya, “bebernya.

Kompol Indra menyatakan, korban sendiri sebenarnya tidak mau melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Karena pelaku adalah suami dari adin yang rumahnya masih satu RT dengan korban.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu