Banjarmasin, BARITO – Adik kandung Abdul Wahid Bupati HSU non aktif Farid Wajidi mengungkap ada sekitar satu hektar tanah kakaknya tersebut dengan sertifikat atas nama isterinya.
Fakta ini diungkap Farid Wajidi didudukkan sebagai saksi di sidang korupsi Abdul Wahid atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Senin (18/7).
“Ada tanah Wahid luasnya hampir mencapai satu hektar. Atau kurang lebih 9 ribu meter persegi. Letaknya di Desa Banjang, Kecamatan Banjang, HSU,” ujar Farid memulai keteranganya ketika dicecar JPU soal tanah seluas 17 ribu meter persegi bersertifikat atas nama istrinya Enny Maslahah.
Dikatakannya kalau dia membeli tanah Desa Banjang tersebut pada 2014. Saat Wahid sudah menjadi bupati di HSU.
Farid berdalih bahwa sebelumnya tak mengetahuinya di sebelah tanah yang akan dibeli milik Wahid yang sudah dibeli lebih dulu.
Saat akan membuat sertifikat lah Farid baru sadar tanah di sebelah milik saudaranya yang dibeli dari beberapa pemilik tanah.
Kebetulan saat itu Farid ingin menjadikan sertifikat itu sebagai agunan di bank. Nah, agar bisa meminjam banyak akhirnya atas keputusan bersama tanah itu digabung.
“Punya saja sekitar delapan ribu meter persegi. Jadi totalnya 17 ribu meter persegi. Saya mau pinjam di Bank Kalsel Rp500 juta,” katanya.
Tak kalah menarik terungkap di persidangan. Bahwa Farid mengaku disarankan oleh oknum dari BPN untuk mendatangi orang-orang yang telah menjual tanah ke Wahid.
Tujuannya agar terkesan Farid lah yang membeli semua tanah di sana. Praktis tindakan itu menuai komentar hakim.
Hakim Anggota, Arif Winarno menyatakan perbuatan itu jelas salah dan merupakan pelanggaran hukum.
“Ini penyelundupan hukum namanya,” cetus Arif.
Selain Farid JPU dari KPK RI juga memanggil istri Wahid, yakni Anisah rasyidah. Namun Anisah mangkir dengan alasan sedang sakit.
Sementata saksi lainnya Asisten manager operasional pelayan Bank BRI Cabang Amuntai HSU, Zubaidah yang merupakan saksi diluar berkas mengatakan ada duit Wahid yang mengendap direkening.
Terdakwa jelas saksi tak pernah sekalipun menggunakan gajinya selama sejak menjabat sebagai bupati di periode ke dua.
“Setiap bulan masuk sekitar Rp5,7 juta. Di sini tidak ada penarikan sejak dibuat,” jelas Zubaidah.
Dari rekening yang dibuka di 2016 itu dan sudah diblokir atas permintaan KPK tersebut tercatat tersimpan duit sebesar Rp254.336.426.
Selain rekening penampungan gaji, Wahid juga memiliki rekening lain di BRI yang juga telah diblokir.
Namun rekening itu hanya pernah terisi saat pertama kali pembukaan sebesar Rp500 juta.
“Isi saldo Rp524.800 juta sebelum diblokir,” pungkasnya.
Usai sidang JPU KPK, Fahmi Ariyoga mengakui bahwa soal kepemilikan tanah Wahid yang masuk di sertifikat milik istri adiknya itu belum terungkap sebelumnya.
Pasalnya, saat proses penyidikan sebelum Farid tak menceritakan secara detail seperti di persidangan.
“Seandainya dari awal seterang tadi mungkin lain cerita,” kata Fahmi.
Diketahui, terdakwa Abdul Wahid mantan Bupati HSU diseret kepersidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek. Selain didakwa telah melalukan tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius