Adriannor, Terpidana Korupsi RSUD Hasan Basri Hirup Udara Bebas, Ernawati SH MH: Tidak ada Alasan Hukum LP Menahan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO 0 Setelah sempat tidak dikeluarkan dengan alasan pihak LP belum menerima relas putusan dari PT, kemarin Kamis (21/3) Adriannor terpidana korupsi salah satu bangunan di RSUD Hasan Basri Kandangan, akhirnya dibebaskan.

Pembebasan dilakukan  setelah penasehat hukum terpidana Ernawati SH menyampaikan relas yang diminta pihak LP.

“Alhamdulillah klien saya hari ini sudah bisa menghirup udara bebas,” ujar Ernawati.

Menurut  Ernawati yang menjemput langsung kliennya di Lapas Teluk dalam kepada awak media mengatakan  kliennya tersebut  ditahan sejak bulan Pebruari 2018 dan wajar kalau ia menghirup udara bebas, walaupun masih ada upaya hukum kejaksaan untuk mengajukan kasasi.

Dikatakan Ernawati, pada putusan majelis hakim di tingkat pertama Adriannor divonis selama 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Sementara itu pada putusan hakim pengadilan tinggi terpidana dihukum selama 12 bulan denda Rp50 subsider 1 bulan. Untuk putusan PT ini jaksa dikatakan melakukan kasasi.

“Nah sekarang klien saya sudah menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan. Artinya hukuman dia sudah melebihi putusan. Makanya demi hukum saya minta LP segera mengeluarkan Adriannor. Dan hari ini  dikabulkan,” katanya.

Kalau nanti putusan kasasi berbeda atau naik dari banding ya silahkan lanjut Ernawati kliennya dimasukkan lagi untuk menjalani tahanan.

“Tapi untuk sekarang keluarkan dulu beliau, sebab tidak ada dasar hukum untuk tetap menahannya,” ujarnya lagi.

Untuk mengingatkan Adriannor didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan ruang bedah RS Hasan Basri Kandangan. Namun dalam perkara ini, sesuai fakta di persidangan, majelis hakim yang diketuai Affandi dalam  salah satu pertimbangannya menyebutkan kalau terdakwa tidak menerima  uang dari proyek tersebut tetapi hanya “boneka”,  sedangkan yang menerima uang dari proyek tersebut adalah Zainal Ilmi selaku pemilik modal. Atau

terdakwa hanya sebagai karyawan yang ditunjuk Zainal Ilmi sebagai Direktur PT Putra  Gunung Jambu.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan kalau  tuntutan yang disampaikan JPU Saefullah terlalu berat, yakni selama 2 tahun denda Rp50 subsider 6 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Mengenai hal ini Erna juga mengingatkan kalau jaksa harus bersikap adil.

“Kejaksaan harus mengangkat kembali kasus ini hingga ke persidangan,  terutama untuk Zainal Ilmi, karena di persidangan sudah sangat jelas yang menikmati uangnya adalah Zainal Ilmi,” pungkasnya.

rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment