Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Masripay, yang kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Advokat asal Jakarta, Christine Septina R, SH, MM, dalam pernyataannya kepada media, menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini secara profesional dan transparan.
Christine Septina menekankan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Masripay tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tetapi juga telah menarik perhatian publik di Jakarta.
Bahkan menurutnya, kasus ini seharusnya sudah diketahui oleh Kapolri di Jakarta.
“Kasus ini tidak boleh hanya menjadi wacana lokal. Harus ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, terutama Polda Kalsel, agar keabsahan ijazah tersebut dapat diungkap melalui proses hukum yang adil dan tanpa kompromi,” tegas wanita cantik ini.
Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Lebih lanjut, Christine mendesak agar penyelidikan terhadap keabsahan ijazah Masripay dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui uji forensik di laboratorium.
Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada Masripay maupun masyarakat yang menunggu kejelasan terkait kasus ini.
“Ijazah SD, SMP, dan Paket C milik Masripay harus diperiksa melalui uji forensik. Pihak penyidik perlu melibatkan keterangan ahli untuk memastikan apakah ijazah tersebut asli atau palsu,” tambahnya.
Selain itu, Christine juga mempertanyakan ketidakhadiran Masripay dalam panggilan yang dilayangkan oleh Yayasan PKBM Bina Warga Satui, lembaga yang diduga mengeluarkan ijazah Paket C miliknya. “Sebagai seorang wakil rakyat, Masripay seharusnya berani hadir dan memberikan klarifikasi terkait keabsahan ijazahnya. Ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas justru menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Dugaan adanya ketidaksesuaian data pada ijazah Paket C milik Masripay juga semakin memperkuat kecurigaan. Christine mengungkapkan bahwa ada indikasi Masripay tidak terdaftar sebagai siswa Yayasan PKBM Bina Warga Satui pada periode 2007–2010, namun tetap berhasil memperoleh ijazah Paket C dengan nomor induk yang diduga telah diubah.
Terpisah, Amirudin Suat, SH, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa dirinya masih mempercayai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalsel. Namun, ia berharap agar penyelidikan dilakukan secara lebih terbuka sehingga publik dapat melihat proses penegakan hukum secara jelas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, aksi akan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk menuntut keadilan,” ungkap Amirudin Suat.
Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Kasus dugaan ijazah palsu Masripay ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas sistem pendidikan, tetapi juga bagi penegakan hukum di Kalimantan Selatan. Masyarakat Tanah Bumbu dan publik luas kini menanti hasil dari penyelidikan yang tengah berlangsung.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya