Advokat Peradi yang Dilantik Diharapkan Bantu Masalah Hukum Warga Miskin

Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin H Mohammad Idroes, SH., M.Hum, saat membacakan penyumpahan

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 47 orang calon Advokad dari Peradi Banjarmasin, Minggu (29)6) dilantik.
Pelantikan langsung dilakukan Bun Yani, SH, MH, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional PERADI pimpinan Prof DR Otto Hasibuan,.

Sementara pengambil sumpah yang dilakukan di PT Banjarmasin di Banjarbaru Senin (21/6) dilakukan oleh Ketua PT
H Mohammad Idroes, SH., M.Hum.

Kepada semua Advokad yang baru dilantik, Rizky Hidayat SH MH selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI meminta kepada advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin di organisasinya yang baru dilantik agar memberikan pendampingan hukum kepada warga miskin yang sedang berurusan dengan hukum.

Menurutnya, di PERADI sudah ada pusat bantuan hukum, dan para advokat ini diharapkan bisa ikut bergabung.

“PERADI akan menerapkan aturan bagi anggota jika ingin memperpanjang kartu keanggotaan, yaitu minimal harus memberikan bantuan hukum kepada warga miskin sekali dalam setahun,” katanya

Artinya tambah dia jangan semata-mata mencari profit saja, non profit pun harus dijalani.

Rizky juga mengingatkan, pemberian bantuan hukum bagi warga kurang mampu itu sebagai bentuk pengabdian advokat.
Disisi lain, kepada advokat baru juga diminta untuk menaati kode etik yang intinya tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.

Sementara Ketua DPC PERADI Banjarmasin Edi Sucipto SH didampingi Sekretaris DPC PERADI Banjarmasin Ali Murtado SH mengatakan bahwa kegiatan pengambilan sumpah itu sendiri adalah proses akhir untuk dapat beracara sebagai advokat.

“Seorang pengacara sah beracara di pengadilan apa bila sudah ada pengambilan sumpah dari pengadilan tinggi,” ucapnya.

Untuk mencapai pengambilan sumpah itu banyak langkah yang harus dilalui, dijelaskan oleh Ketua DPC PERADI Banjarmasin bahwa prosesnya antara lain, mulai dari PKPA, ujian, pengangkatan dan terakhir pengambilan sumpah.

“Setelah itu baru sah disebut sebagai pengacara. Itu syarat mutlak sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ucap Edi Sucipto.

Acara ini juga dihadiri oleh Ernawati S.H M.H, Pengurus Pusat Anggota bidang pengangkatan Advokat PERADI, dan H Rasyid Rahman, SH selaku Koordinator Wilayah Kalselteng PERADI dan Pengurus DPC PERADI Banjarmasin.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel