Ahli : Dua Sprindik Tidak Sah

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Sidang Praperadilan H Husni Vs Krimsus Polda Kalsel

Banjarmasin, BARITO – Ahli yang dihadirkan pada perkara praperadilan dengan pemohon HM Noor Husni  melawan Krimsus Polda Kalsel, mengatakan kalau  dua surat perintah penyidikan (sprindik)  yang diterbitkan penyidik  adalah tidak sah.

Dan otomatis penetapan tersangka juga tidak sah.

Alasannya,  dua sprindik itu tidak ada  kepastian hukumnya

Pernyataan itu disampaikan saksi M Nasir SH MH ada sidang lanjutan praperadilan di PN Banjarmasin,  Senin (11/11).

Saksi yang merupakan ahli pidana pada Fakultas Hukum ULM ini  juga menjelaskan,  untuk melakukan penahanan terhadap tersangka maka penyidik harus melakukan gelar perkara dulu,  apakah kasus itu bisa dinaikkan ketingkat penyidikan atau tidak.

“Wajib gelar perkara  sebelum melakukan penahanan,   ini untuk mengetahui apakah alat bukti sudah cukup,” katanya.

Sementara melihat kasus ini,  gelar perkara dilakukan saat kasus masih dikrimum, dan itupun tidak dinaikkan kepenyidikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana.     “Sepanjang ada  bukti baru memang gelar perkara tidak ada masalah, ” jelasnya.

Soal penyitaan barang milik pemohon,  saksi menegaskan kalau penyitaaan wajib ada izin dari Ketua PN. Bisa ujar saksi dilakukan penyitaan asal dengan alasan urgen atau mendesak karena khawatir tersangka mengjilangkan barang bukti atau lain sebagainya.  “Bisa saja dilakukan penyitaan kalau memang mendesak, ” katanya.

Sementara menurut penasehat hukum pemohon Robert Hendra Sulu SH MH,  bagaimana penyidik bisa mengatakan mendesak,  sementara kasusnya sendiri sudah berjalan tiga bulan.

Robert juga mengatakan meragukan gelar perkara yang dilakukan penyidik. “Kapan digelar?  Saya meragukannya,” tegas Robert.

Sebab lanjut dia,  apakah bisa bersamaan waktu,  gelar perkara lalu langsung menetapkan tersangkanya.  Logikanya menurut saksi ahli jelas Robert,   gelar perkara dulu baru penetapan tersangka.

Diketahui,  HM Noor Husni warga Kabupaten HSU melalui penasehat hukumnya mempraperadilkan  Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.

Pada sidang praperadilan yang digelar di PN Banjarmasin HM Noor Husni yang diwakili penasehat hukumnya Robert Hendra Sulu  SH MH dan rekan mengatakan,  kalau apa yang sudah dilakukan Polda Kalsel atas klienya telah melanggar hak asasi.

“Oleh karena pada praperadilan ini kami minta agar hakim mengabulkan pemohon untuk seluruhnya, ” ujar Robert dihadapan hakim tunggal Jamser Simanjuntak SH,  pada sidang yang digelar Rabu (6/10) lalu.

Permohonan pemohon dintaranya  adalah menyatakan dua  surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak berdasarkan hukum dan penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Yakni Sprindik No SP Sidik/27-2/V/2019/Dit Reskrimsus tanggal 13 Mei 2019 dan SP Sidik 27 a-2/V/2019/Dit Reskrimsus tanggal 11 September 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

“Sebab pertanyaannya bisakah orang yang sama ada dua surat perintah penyidikan, ”  ketus Robert.

Kemudian menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan juga tidak berdasar atas hukum.  Alasannya selain termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang,  juga antara pelapor dan terlapor sudah ada perjanjian damai.

Selain itu,  dalam salah satu surat keterangan Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2018 dan tanggal 20 Maret 2018, menyatakan pada pokoknya terhadap laporan Hariyadi tidak dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan dikarenakan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Penulis: Filarianti

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment