Ahli : Jembatan Mandastana Gagal Konstruksi Juga Bangunan

Banjarmasin, BARITO – Ahli yang dihadirkan pada perkara runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Batola mengatakan, kalau  runtuhnya jembatan lebih banyak disebabkan karena gagalnya konstruksi.

Selain gagal konstruksi lanjut ahli yang merupakan  dosen pada Fakultas Teknik ULM Banjarmasin ini juga disebabkan karena gagalnya bangunan.

“Gagal konstruksi karena tidak sesuai dengan sertifikasi seperti dalam kontrak,” ujar ahli yang bernama Markawi ini.

Pernyataan ahli tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor dengan  terdakwa Datmi ST selaku PPTK  pada Dinas PU Kabupaten Barito Kuala.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Purjana SH, ahli juga menjelaskan gagalnya bangunan, dimana  pekerjaan sudah diserahkan tetapi tidak berfungsi  seluruhnya maupun sebagian.

“Hal itu jelas tidak sesuai kontrak. Dan menjadi tanggungjawab kontraktor, pengawas, maupun instansi terkait,” jelasnya.

Selain itu,  dari beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan dalam suatu pekerjaan, ada satu kegiatan yang ditinggalkan.

Berdasarkan penelitian dilapangan pada bangunan jembatan yang runtuh tersebut, diakui saksi ahli tersebut ada hal yang ganjil, yakni adanya pilar yang pemancangannya tidak sampai pada tanah yang keras, sehingga mengurangi daya dukung jembatan.

Seperti diketahui, runtuhnya jembatan tersebut juga melibatkan dua terdakwa lainnya yakni Dirut PT Citra Bakumpai Abadi H Rusman Adji  dan Yudi Ismani selaku konsultan pengawas yang sudah di vonis di pengadilanm yang sama.

Jaksa Penuntut Umum Setiyono Adji SH dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada dakwaan antara lain mengatakan , kalau terdakwa Datmi ST selaku PPTK diduga telah ikut terlibat dalam kasus korupsi runtuhnya jembatan Mandastana dikabupaten Barito Kuala tahun 2017 bersama Rusman Adji  dan Yudi Ismani.
“Terdakwa dianggap lalai karena tidak melakukan pengawasan secara benar,” ujar Adji.

Kegagalan konstruksi menyebabkan Jembatan Mandastana yang bernilai Rp 17,3 miliar  itu runtuh pada bagian tengah, diduga bangunan bawah dan atas tak mengikuti ketentuan gambar yang sudah tertuang di dalam kontrak yang diajukan konsultan perencana.

Dalam dakwaan disimpulkan kalau terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah di Dinas PU Kabupaten Batola TA 2015.

Perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.353.445.364.

Perbuatan terdakwa lanjut jaksa diancam pidana dalam  primair pasal 2 dan subsider  pasal 3 ayat (1) jo pasal 18  UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaba Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Jembatan yang runtuh di Kecamatan
Runtuhnya jembatan, akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit Baru, jeblos ke dalam tanah. Runtuhnya jembatan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2017.

rif

Related posts

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang ini Divonis 8 Tahun

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri