Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang dugaan penggelapan di PT Bina Baru Mandiri (PT BBM) dengan terdakwa Betty Sepriyanti kembali bergulir di PN Banjarmasin, Senin (14/10).
Sidang sendiri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli keuangan Hasnan, yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, Dannys Siburian SH dan rekan.
Saksi Hasnan dalam keterangannya menyatakan, untuk mengetahui benar atau tidak adanya selisih, maka terperiksa harus diberi kesempatan untuk menyanggah, baik lewat owner atau orang perusahaan.
“Oleh karena harus ada sanggahan, maka wajib hukumnya hasil audit internal dikonfirmasi pada terperiksa,” ujar ahli dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH.
Baca Juga: Operasi Zebra Intan 2024 di HST Dimulai, Ini Tujuh Sasaran Priotas
Berapa waktu yang diberikan untuk menyanggah? Ahli mengatakan tidak ada aturannya berapa lama. “Pastinya agar jangan sampai ke jalur hukum, harus ada mediasi dulu,” ucapnya.
Akuntan dibeberapa perusahan ini juga mengatakan, perusahan bisa meminta auditor internal untuk menelusuri kalau terjadi selisih. “Selisih yang kecil bisa saja diabaikan. Tapi bila terjadi selisih yang besar maka harus ditelusuri. Semua tandasnya harus dimintai keterangan, terutama dari aliran dana dan semua job dest.
Menjawab pertanyaan JPU Sri Wulandari SH, bagaimana pendapat ahli apabila semua keuangan dipercayakan pada seseorang dan terjadi selisih, bagaimana harusnya pertanggungjawabannya? Menjawab ahli menuturkan, pertanggungjawaban harus melalui sanggahan dan diikuti barang bukti.
Baca Juga: Laka Maut di Desa Telang HST, Pengendara Ranmor Lansia Tewas di Tempat
Mengenai sanggahan, terdakwa mengatakan telah melakukannya, namun tak pernah didengarkan dan ditanggapi owner / pemimpi perusahan. “Saya tidak pernah diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan.
Pimpinan tidak mau menerima data, penjelasan dan bukti yang saya ajukan,” ujar terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau seperti yang diatur dalam pidana dalam pasal 374 KUHP.
Terdakwa dikatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan selisih keuangan di perusahaan PT BBM sebesar Rp 458.275.928.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya