Ahli : Kontruksi GOR Tandui Tidak Sesuai dengan Apa yang Direncanakan

Terdakwa mantan Kades Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Nurdiansyah saat mengikuti sidang secata virtual.

Banjarmasin. BARITO – Ahli yang dihadirkan JPU dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, mengatakan kalau bangunan tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.

“Kalau sesuai dengan perencanaan desain (gambar) saya kira bangunan itu tidak akan bermasalah,” ujar ahli dari Poltek ULM Banjarmasin Andrino Mukhlis saat menjadi saksi dengan terdakwa Kades Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Nurdiansyah.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan timnya di lapangan dan kemudian di cek ke labotatorium ditemukan kalau campuran material tidak sesuai standar.
“Standarnya 1 bagian semen, 3 bagian pasir, dan 5 bagian kerikil, kenyataan pada bangunan GOR Tandui terbalik, 1 bagian semen, 5 bagian pasir, dan 3 bagian kerikil,” jelas saksi kepada JPU maupun majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH.

Kemudian lanjut ahli, hasil pengukuran, belt yang digunakan ternyata jumlahnya juga kurang. Harusnya dipasang 8 dengan diameter 12 tapi cuma dipasang 4 dengan diameter 8. Walaupun ditempat lain dipasang fariasi atau diameter bancir.

“Hal ini lah yang membuat bangunan runtuh,” jelasnya.

Dia juga menilai, walaupun desain pembangunan GOR yang dibuat saksi Radiah sudah memenuhi syarat, namun hasil analisis pihaknya Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sangat minim.
“Bangunan ini irit biaya, sepertinya yang penting naik,” ucap saksi.

Sementara ahli dari BPKP Propinsi Kalsel Sirajuddin menegaskan, harusnya kerugian negara akibat runtuhnya GOR di Desa Tandui dihitung total lost.

Namun dilapangan dan hasil diskusi dengan ahli teknik, sisa bangunan yakni pondasi dan material bisa dimanfaatkan dengan perhitungan semuanya sebesar Rp31 juta.

“Sehingga hasil audit kami, kerugian negara akibat runtuhnya bangunan GOR di Desa Tandui setelah dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar 579.6700.000,” katanya.

Diketahui, saat dipenyidikan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp174 juta lebih.

Diketahui, perkara berawal dari pembangunam gedung sarana olahraga yang diinisiatif terdakwa. .

Dalam prosesnya ternyata banyak penyelewengan yang dilakukan terdakwa. Salah satunya dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan yang sudah dibentuk. Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.

Dalam aturan, gedung yang dibangun tidak masuk kategori pekerjaan konstruksi sederhana, sehingga harus menggunakan penyedia jasa dan tidak dapat dikerjakan swakelola. Akibatnya gedung mau roboh karena konstruksi yang tidak sempurna.

Selain itu terdakwa juga banyak memark’up anggaran belanja untuk pembangunam gedung. Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp579 juta.

Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 jo pasal 18 da UU No 3 Tahun 1999 tentang UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah