Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi ahli yang dihadirkan pada dugaan korupsi Dana BOS di Candi Laras Utara dengan terdakwa Rakhmat Hidayat menegaskan kalau ada unsur kerugian negara pada perkara tersebut.
“Berdasarkan audit yang kami lakukan, ada unsur kerugian negara yakni sebesar Rp387 juta lebih,” ujar ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Riset dan Tehnologi Andi Syahrul.
Pernyataan ahli yang juga sebagai auditor madya ini disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, Rabu (6/12).
Disebutkan kalau berdasarkan penelitian tersebut pengeluaran dana BOS itu ada yang tidak sesuai ketentuan.
Walaupun memang lanjut dia, disamping itu berdasarkan ketentuan, setiap pembuat soal ujian dibenarkan untuk diberikan honor yang diambil dari dana BOS. “Ada beberapa ketentuan yang membolehkan honor dari Dana BOS,” jelasnya.
Sementara saksi Bukariansyah selaku Kepala Sekolah SDN Banua Padang mengakui, bahwa pihaknya dalam membuat soal ujian dilakukan oleh sekolah sendiri berdasarkan kesepakatan para guru.
Ia juga mengakui bahwa dirinya selaku Kepala Sekolah SDN Banua Padang memang tidak aktif di Musywarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), sehingga tidak tahu kalau pembuatan soal ujian dilakukan melalui kesepakatan MKKS.
“Dalam pembuatan soal ujian ini, kami tidak memberikan honor kepada gurunya,’’ ujar Bukariansyah salah satu kepala sekolah yang tidak aktif dari 175 SDN se Kabupaten Tapin pada organisai MKKS.
Diketahui, terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin. Terdakwa diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.
Dalam perkara ini, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.
Baca Juga: Kades Muara Wakat dan ASN Divonis 3 Tahun Penjara
Berdasarakn dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto terdapat unsur kerugian sebesar Rp387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.
Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidkan Tapin sebesar Rp556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp387.607.000.
Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penyelewengan tersebut, JPU mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Baca Juga: Kades Muara Wakat dan ASN Divonis 3 Tahun Penjara
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya