Advertorial
Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pulau Laut Kotabaru melakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Syafarudin yang berprofesi sebagai nelayan. Warga Desa Gunung Calang, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ini menerima santunan.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Wisnu Wardhana bersama Edward selaku Community Development PT Aruna Indonesia. Santunan JKM itu kepada istri almarhum yang bernama Rumiah dengan besaran santunan sebesar Rp72 juta bertempat di Aula Kantor Desa Gunung Calang, Selasa (15/10/2024).
Almarhum Syafarudin merupakan nelayan yang iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung oleh perusahaan Aruna melalui program CSR. Sang istri pun tersenyum menerima santunan itu dan berjanji menggunakannya sebaik mungkin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru, Wisnu Wardhana menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Syafarudin. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian suami Rumiah tersebut.
“Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Wisnu juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
“Manfaat perlindungan diberikan mulai dari berangkat kerja hingga kembali pulang ke rumah masing-masing. Sehingga masyarakat pekerja tidak lagi merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi,” tambah Wisnu.
Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menambahkan, saat ini seluruh pekerja Indonesia sudah dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk petani bisa mendaftar lewat program Bukan Penerima Upah (BPU).
“Cukup dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan petani kita sudah dapat terlindungi dalam program Jaminan Kematian (KJL), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” tutur Vina.
Apalagi sekarang sangat mudah bayar melalui wallet atau virutal account.
“Pembayaran iurannya juga sangat mudah bisa melalui perbankan baik di bank, ATM atau mobile banking atau di Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan lainnya,” tambahnya.
Selanjutnya dalam kesempatan terpisah Co-Founder dan Chief Sustainability Officer Aruna, Utari Octavianty mengucapkan kasih kepada Tim BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru yang secara kooperatif mendampingi Local Heroes dan Mitra Aruna dalam proses klaim santunan duka untuk Nelayan Aruna.
“Semoga kolaborasi ini tetap terjaga, mengingat Aruna terus berkomitmen untuk mengedukasi bagaimana meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta dengan mengajak Nelayan Aruna untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sebagai bagian dari perlindungan diri,” tambahnya.
Vina menambahkan penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmennya. Dengan keseriusan Aruna melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR, terutama berupa jaminan sosial kepada masyarakat nelayan di seluruh Indonesia, khususnya masyarakat Kotabaru.
Dengan adanya santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris almarhum Syafarudin dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergiannya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan ketenagakerjaan,” pungkas Vina.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya