Ahli Waris Petani di Sungai Dua Terima Manfaat Santunan JKM Rp42 Juta

SANTUNAN JKM - BPJS Ketenagakerjaan Batulicin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM)  kepada ahli waris Ali Mansyah di Desa Sungai Dua melalui penyaluran (CSR) Penanggung Jawab Operasional LFN, Nabil untuk pekerja rentan, Rabu (11/12/2024).(foto : ist)

Advertorial

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek melalui penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari Lintas Fortuna Nusantara (LFN) untuk pekerja rentan, Rabu (11/12/2024).

Acara yang dilaksanakan di kediaman almarhum Ali Mansyah di Desa Sungai Dua dihadiri Kepala Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin.

Vina didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kantor Cabang Batulicin, Yoga Suci Hartas beserta staf bersama General Manager Nabil Pradana dan Penanggung Jawab Operasional Lintas Fortuna Nusantara (LFN), Hadlinsyah Pratama.

Santunan Kematian sebesar Rp42 juta diserahkan oleh Nabil ke pihak ahli waris, yakni istri dan anak almarhum Alimansyah yang menjalankan profesi sebagai petani semasa hidupnya.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan secara langsung bantuan kepada keluarga pekerja rentan yang kita berikan perlindungan Jaminan Sosial melalui CSR Perusahaan LFN yang suaminya meninggal dunia karena sakit dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nabil.

Direktur LFN melalui Nabil menyampaikan harapannya bantuan yang diberikan kepada pekerja rentan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Ia pun menjelaskan di tahun ini melalui program CSR, LFN memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 500 pekerja rentan dari Juni 2023 hingga saat ini diharapkan hal ini memberikan manfaat kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenegakakerjaan Batulicin yang telah intens menyampaikan, menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang program SERTAKAN (sejahterakan pekerja sekitar anda) kepada kami, sehingga saat ini kita menjalin kerjasama untuk melindungi 500 pekerja di Tanah Bumbu,” jelas Tama.

Pada Kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lintas Fortuna Nusantara karena terus memberikan dukungan terhadap program pemerintah sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

Ia menambahkan para pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Baik program yang didaftarkan oleh perusahaan, pemerintah atau melalui program mandiri (Bukan Penerima Upah).

Iuran yang harus ditanggung tidak lebih dari Rp20 ribu atau lebih tepatnya Rp16.800 per bulan per orang (dengan katagori upah yang dilaporkan sebesar Rp1 juta).

“Seperti yang kita lihat manfaat program Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris untuk pekerja dengan katagori meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Kemudian manfaat program akan diberikan sebanyak 48 x gaji ditambah santunan berkala dan biaya pemakaman kepada ahli waris dengan katagori pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja,” kata Vina.

Diharapkan kedepannya seluruh pekerja dapat segera mendaftarkan diri mereka Program BPJS Ketenagakerjaan bagi kepesertaan informal. Sementara bagi pekerja formal yang masih belum terdaftar namun sudah aktif bekerja dapat konfirmasi ke perusahaan tempat bekerja agar segera ditindaklanjuti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ke cabang terdekat.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Peringati HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Tandai Satu Dekade Transformasi Lewat Berbagai Capaian Positif

Komisi II DPRD Kalsel Harapkan Peningkatan PAD melalui Pariwisata