Banjarmasin, BARITO – Menyusul telah dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap dua orang terdakwa korupsi RSUD Boeyasin Palaihari,
Rabu terdakwa lainnya ikut mengajukan penangguhan penahanan.
Adalah Faridah Kasubag Keuangan di RSUD Boejasin tahun 2015-2018.
Dengan alasan kondisi suami yang perlu mendapat perawatan, Faridah mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya.
Salah satu alasannya adalah kondisi kesehatan suami yang perlu mendapatkan perawatan dirinya.
Dan untuk meyakinkan majelis hakim, pada sidang lanjutan Rabu (9/6), Suami Faridah yang langsung menghadap majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak nampak meyakinkan kondisinya yang memang kelihatan lemah. “Saya menderita sakit jantung, dan biasanya kalau lagi kambuh isteri yang merawat,” ujarnya.
Suami Faridah juga menjamin kalau isterinya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ketika ditanya apa jaminan dia kalau misalnya istrinya melarikan diri.
“Saya yang akan menanggung hukumannya,” tegasnya.
Tak hanya suami terdakwa yang menjamin, kuasa hukum juga menyatakan siap menjamin kliennya.
Seperti diketahui, dua terdakwa lainnya juga sudah mendapat penangguhan penahanan oleh majelis hakim yakni dr Eddy Wahyudi mantan Dirut RSUD Boejasin Palaihari periode 2014 -2018 dan Asdah Setiani mantan Kasubag Keuangan yang menjabat tahun 2012-2015. “Kami terima dulu permohonan saudara ini, nanti sidang minggu depan akan kami jawab,” ujar Jamser.
Sidang yang digelar agak sore kembali menghadirkan beberapa orang saksi yakni Kepala BPKAD M Darmin, mantan Inspektur di Sekretariat Pemkab Tala Sutrisno (inspektur), Kabag Hukum Pemkab Tala Alfilia, dan bendahara penerimaan di RDUD Boeyasin Martini.
Diketahui dalam dakwaannya, JPU Bersi Prima SH menuduh ketiganya melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit dari hasil keuntungan Badan Layanan Keuangan Daerah (BLUD) diluar peruntukan. Disamping uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah.
Perhitungan akibat perbuatan ketiga terdakwa sebesar Rp 2.166.039.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.
Ketiganya diancam melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.
Serta lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius