Ajukan PK, Kasman Hanya Sebut Soal Kekeliruan Hakim

Sidang PK mantan Kadis Perhubungan Kota Banjarmasin Drs Kasman.

Banjarmasin, BARITO – Mantan Kadis Perhubungan Kota Banjarmasin Drs Kasman akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Selasa (12/7).

Kasman sendiri hadir secara virtual, sementara diruang sidang terlihat penasehat hukumnya Jabir Fahmi dan rekan .

Dipimpin ketua majelis hakim Gede Yuliartha yang didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno, pemohon dalam PK nya tidak mengajukan novum baru, namun hanya menyebutkan kalau dalam putusan Mahkamah Agung terdapat keliruan hakim yang antara lainnya disebutkan tidak ada pertimbangan hukumnya.

Menanggapi permohonan pemohon tersebut, termohon dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang diwakili Kasi Tindak Pidana Khusus Arif Ronaldi, secata tegas menyatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tersebut terdapat pertimbangan hakim. Sehingga Arif memintakan Mahkamah Agung untuk menolak PK tersebut.

Sidang sendiri hanya berlangsung satu kali. Setelah menerima PK, majelis hakim akan membuat kesimpulan yang akan di teruskan ke Mahkamah Agung.

Seperti diketahui dalam tingkat kasasi terpidana Kasman di vonis selama 4 tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan. Kasman dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Memang terdakwa Kasman tidak dibebani membayar uang pengganti. Uang pengganti dibebankan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Mahmudi dan Ir Fahmi Nurahman.

Sementara di tingkat banding, majelis tinggi menjatuhkan hukuman 2,9 tahun. Sedangkan ditingkat pengadilan pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin ketiga terdakwa melanggar pasal 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasman hanya diganjar penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp30 juta bila tidak dapat membayar maka diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Untuk mengingatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin itu didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan terminal Kilometer 6 Banjarmasin.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah