Akhirnya, Pedagang Non-Bapok Mau Tutup 3 Hari

Ibnu Sina: Akan Kita Evaluasi

Banjarmasin, BARITO – Para pedagang non-bahan pokok (bapok) di beberapa pasar di Kota Banjarmasin memprotes penutupan usaha mereka selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di kota ini.

Para pedagang itu memprotes Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020, yang merupakan hasil revisi dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang dinilai Pemerintah Kota Banjarmasin kurang maksimal membatasi gerak warga saat pandemi Covid-19.

Para pedagang menilai Perwali tersebut diterapkan  mendadak dan tidak manusiawi. Karena itu,  meskipun diminta tutup, sejumlah pedagang tetap ‘ngotot’  berdagang. Alasannya, menyangkut  masalah perut atau kebutuhan hidup yang harus dipenuhi para pedagang dan keluarganya.

“Ini menyangkut masalah perut. Kami pedagang juga perlu makan,’’ kata salah seorang dari puluhan pedagang yang melakukan aksi protes di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Selasa (12/5).

Selain memenuhi kebutuhan keluarga, menurut mereka, para pedagang juga memiliki beban tanggungan kredit kendaraan dan rumah yang setiap bulan harus dibayar cicilannya. ‘’Bagaimana ini alau tidak ada dispensasi. Jika Satpol PP main kekerasan kami juga bisa,” tegas pedagang.

Padahal, menurut pedagang, momen sekitar 10 hari menjelang Idul Fitri ini sangat mereka harapkan untuk bisa meraup rezeki, setelah sekian lama sepi pembeli sebagai dampak  mewabahnya virus Corona.  “Saat-saat sebelum Idul Fitri ini lah yang diharapkan para pedagang untuk  menghimpun rezeki karena biasanya banyak pembeli,” jelas pedagang.

Para pedagang pun mendesak  untuk bisa berdialog dengan Wali Kota Banjarmasin untuk mencari solusi masalah ini.

Sementara para pedagang menggelar aksi protes, tampak sejumlah petugas Satpol PP menghalau pengunjung yang ingin masuk ke dalam pasar tersebut.

Sebelumnya, protes atas penarapan Perwali Nomor 37 Tahuh 2020 juga dilancarkan para pedagang di Pasar Sudimampir Baru, Jalan Ujung Murung.

Para pedagang menilai keputusan penutupan usaha tersebut hanya diambil secara sepihak dari Pemko Banjarmasin. Menurut Sari,  pedagang Konveksi, jika toko ditutup tak hanya pedagang, tapi sangat berdampak kepada karyawan toko.

“Seharusnya pemerintah datang ke sini mendata kami. Siapa-siapa yang harus dapat bantuan. Mau makan apa kami kalau ini ditutup, sehari-hari saja toko buka belum tentu dapat pemasukan,” bebernya.

 

Sari melihat pemko sepihak melakukan penutupan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. “Ini tentu merugikan kami. Sampai ini tidak ada datang bantuan. Bantuan apa? Seharusnya wali kota datang dan melihat kondisi di pasar ini, ramai atau tidak,” ujarnya.

Menurut pedagang lainua, jika Pemko Banjarmasin menjamin dan memberikan kebutuhan pedagang dan karyawan, maka mereka tidak keberatan jika harus menutup usahanya, bahkan hingga 10 hari ke depan. “Kalau kami diminta tutup tapi diberi santunan, tidak apa-apa, kami ikhlas,” ucapnya.

Pedagang Pasar Sudimampir Baru juga membandingkan dengan Duta Mall  yang justru dibiarkan tetap buka.  “Jangan asal tutup saja. Apalagi saat ini sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri. Kami keberatan, seharusnya didata dulu, berapa kompensasi yang diberikan pemerintah kepada kami,” kata pedagang lainnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin M. Faisal Hariyadi memandang kebijakan penutupan toko nonbahan pokok itu perlu dikaji ulang, guna menghindari bertambahnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Lebih bijaksana jika dibatasi saja  jam operasionalnya , tanpa harus ditutup total. Untuk pemilik toko mungkin tidak masalah dengan kebijakan ini (penutupan), namun tidak bagi karyawan yang menggantungkan hidup bekerja di toko,” terangnya.

PSBB, lanjut Faisal, jangan sampai menimbulkan gejolak ekonomi yang terlampau besar bagi kehidupan sosial di masyarakat.

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan rapat dengan Pemko Banjarmasin, membahas persoalan ini. PSBB jangan sampai mematikan mata pencaharian masyarakat. Jika memang harus dilakukan penutupan, Pemko Banjarmasin harus segera mendata dan memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak, terutama karyawan toko yang tutup sementara,” katanya.

Sementara itu, dalam dialog dengan perwakilan para pedagang, Selasa (2/5) siang, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina berhasil membujuk mereka untuk menutup usaha selama tiga hari.

‘’Setelah kami berdiskusi bersama,  akhirnya para pedagang menyepakati menutup selama tiga hari mulai Rabu (13/5). Setelah itu dilakukan evaluasi apakah lanjut hingga selesai PSBB atau tidak’’ ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Banjarmasin.

Menurut Ibnu, PSBB harus dilaksanakan dengan serius mengingat pandemi Covid-19 semakin meningkat menyerang warga Kota Banjarmasin.

Perwakilan pedagang kawasan Pasar Sudimampir, Akhmad Fariz, mengaku menyambut baik pelaksanaan PSBB yang dijalankan Pemko Banjarmasin. Meskipun di antara pihaknya sempat menolak soal penutupan toko.

“Setelah kami berdiskusi bersama Pak Wali,  kami sepakat menutup toko tiga hari mulai besok. Selanjutnya dievaluasi,” ujarnya.

Penutupan pasar non-bahan pokok  di Banjarmasin itu  meliputi Pasar Samudera Baru,  Pasar Baru Permai, Sudimampir, Ujung Murung dan Cempaka.

Ada 14 orang  perwakilan  pedagang yang hadir untuk melakukan musyarawah bersama Pemko Banjarmasin, kemarin.

Selama tiga hari ditutup total, para pedagang akan menunggu hasil keputusan rapat evaluasi wali kota, bersamaPolresta, Kodim, Satpol PP hingga Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kepala Bidang Pasar Disperindag Banjarmasin Ichrom M Tezar menambahkan rapat evaluasi akan dilakukan pada Kamis (14/5) mendatang.

Tezar meminta para pedagang untuk menaati toleransi yang diberikan pemerintah selama pandemi itu.

“Para pedagang dimohonkan kerelaan hatinya untuk menutup tiga hari sambil menunggu evaluasi,” ucapnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Herita Warni Kembali Nakhodai Perwosi Kalsel Periode 2024-2028

Metode KONI Banjarmasin Diserap KONI Barito Utara

Arifin Noor Lepas 120 Pemuda Karang Taruna Banjarmasin Dalam Ajang KKBWK ke-35