Akibat Lakukan KDRT, Oknum Polisi di Kab. Banjar Dituntut 14 Bulan Penjara

Saksi Amar Tamjid saat memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Saksi Amar Tamjid saat memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perklin M. Pardede, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, akhirnya dituntut jaksa selama 14 bulan penjara.

Jaksa Wayan Sutije menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/3).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan penyesalan dan memohon maaf kepada istrinya, serta meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim sempat menyarankan adanya surat pernyataan perdamaian antara terdakwa dan istrinya untuk meringankan hukuman. Namun, istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tampak menolak saran tersebut. Terlihat, usai mendengarkan saran hakim, R langsung meninggalkan ruang sidang dengan wajah penuh kekecewaan.

Ketahuan Selingkuh, Berujung KDRT

Perklin diduga melakukan KDRT setelah istrinya mengetahui perselingkuhan yang dilakukan terdakwa. Hal ini diungkapkan oleh R saat menjadi saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Menurut R, kejadian bermula saat ia membaca pesan mencurigakan dari seorang perempuan di ponsel suaminya yang tertinggal saat tidur.

“Ikam bulik kah? Kalau bulik kutunggui, nyaman aku bemasak, kita makanan,” demikian isi pesan yang membuatnya curiga bahwa perempuan itu bukan sekadar teman biasa.

Saat suaminya terbangun, R pun menanyakan isi pesan tersebut. Namun, bukannya memberikan jawaban, terdakwa justru marah-marah, merusak barang-barang di rumah, memukul, bahkan mengusir istrinya.

Akibat penganiayaan tersebut, R mengalami beberapa luka lebam di tangan dan kaki.

Tak hanya itu, perempuan yang diduga menjadi selingkuhan suaminya akhirnya mengungkapkan sendiri status hubungannya dengan terdakwa. “Dia speak up menghubungi saya lewat WhatsApp dan mengatakan bahwa dia adalah istri siri suami saya,” ucap R.

Selama 13 tahun menikah, R mengaku kerap mengalami perlakuan kasar dari suaminya. “Yang saya tidak terima, perlakuan itu sering dilakukan di hadapan anak-anak,” tuturnya lirih.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Para PJU Polda Kalsel pada saat acara di Mapolda Kalsel (Foto Iman Satria)

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kalsel Dimutasi dalam Rotasi Polri

Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan, DR Fauzan Ramon SH MH (foto:istimewa)

Soal Minyakita, LPG 3 dan Oli Palsu YLKI Kalimantan Selatan surati Kapolda

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi saat berbagi takjil di bulan Ramadhan 1446 Hijriah bersama awak media kepada masyarakat yang melintas di halaman Mapolresta setempat, Kamis (13/3/2025) sore. (Foto: Istimewa)

Pengendara Kaget Dikira Razia, Ternyata Dapat Takjil dari Kapolresta dan Wartawan