Aksi Dua Pencuri di Kampus ULM Terekam CCTV

PELAKU PENCURIAN – Dua pria berinisial IO dan MI ini dibekuk pihak Polsek Banjarmasin Utara, karena mereka membobol gudang kampus ULM Banjarmasin hingga terekam CCTV, pada Jumat (124/2024) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aksi dua pelaku pencurian di kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial IO (40) dan MI (43), yang beraksi pada Jumat (124/2024) siang sekitar pukul 12.30 Wita lalu berhasil diringkus. Warga Jalan Pangeran Dalam Kelurahan Pengeran Kecamatan Banjarmasin Utara itu ditangkap lima hari kemudian.

Pencuri yang beraksi di Jalan Brigjend H Hasan Basri -Kayu Tangi Komplek Unlam Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara itu mencuri beberapa peralatan kebun kampus. Akibatnya ULM mengalami kerugian sebesar Rp3,5Juta yakni berupa 2 buah Kompresor Kulkas, 7 buah Blower AC, 2 mesin air, Acci Thosa dan Arco.

Korban bernama Roolliana (41) seorang ASN Jalan HKSN Komplek Amd Permai Blok 22A RT 22 RW 02 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara itu kemudian mengadukan pencurian tersebut ke polsek setempat. Dengan berbekal barang bukti satu Flasdisk CCTV yang berisikan rekaman pada saat pelaku melakukan pencurian.

Baca juga: Tegur Tiga Warga yang Ikut Baris Pembagian Zakat untuk Anak anak, Juru Makam Sultan Suriansyah Dikeroyok

Bermula pada saat korban sedang istrahat di rumah dan kemudian diberitahukan oleh Rahmiyati bahwa di ruang gudang terjadi kaca pecah. Kemudian setelah dicek di CCTV, ternyata ada pelaku yang mengambil barang milik kampus.
Setelah dicek kembali di gudang ternyata benar, barang-barang milik kampus ULM hilang, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin utara guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Aris mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (16/4/2024) sore pukul 16.00 Wita. Setelah dilidik dan kemudian berhasil menangkap pelaku, akan tetapi barang bukti masih dilakukan pencarian.
“Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek setempat guna proses selanjutnya. Kini kedua pelaku curat itu Pasal 363 ayat (1) KUHPidana,”pungkas Aris.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah