Banjarmasin, BARITO – Modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) biasanya berbagai macam, kali ini tiga pelaku menggunakan senjata tajam alias kunci T. Hal itu dilakukan Zulkipfli alias Ijul dan Hadiayni alias Adi serta Rahmadi saat mereka menggasak motor Honda Vario, Minggu (5/5/ 2019) siang sekitar pukul 13.17 Wita.
Aksi mereka dilakukan di Jalan Amd XII Komplek Tata Benua RT 19 RW 02 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Karena motornya raib, korban bernama Nazmi lapor ke Polsek Selatan. Selanjutnya pihak Reskrim melakukan penyelidikan rekaman CCTV milik korban.
Setelah mengenali pelaku pada Senin (6/5/2019) sekitar pukul 23.30 Wita Madi dan Hadi berhasil ditangkap oleh Buser Polsek Banjarmasin Selatan di Jalan Muara Kelayan A Kelurahan Kelayan Luar. Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah Ijul dan dibekuk di Jalan Kelayan A depan Gang Bawang RT 17 Kelayan Kelayan Dalam.
Sedangkan barang bukti hasil dari kejahatan curanmor yaitu Honda Vario No Polisi DA 6508 VP adalah plat palsu dan kunci T. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamudin Bustari mengatakan, kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih dalam. “Mereka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun,”tegasnya. ndy/mr’s