Banjarmasin, BARITO – Tersangka percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Ahmad Khair (43) ini gagal saat beraksi, Rabu (26/8/2020) siang sekitar pukul 15.20 Wita. Ketika mau menjebol kunci gembok toko di Jalan Perdagangan ruko Twokang Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara aksinya kepergok Mukhlasyin Damanik (34) yang menghuni ruko
Korban warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Sa’adah No 15 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat itu kemudian menangkap tersangka, dibantu saksi bernama Valentino (32).
Selanjutnya mereka melaporkan warga Jalan Sutoyo S Gang Bambu Kuning, RT 36, Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Utara itu ke polisi.
Polisi menyita barbuk dua kunci yang rusak. satu Jaket hitam dan satu ranmor Honda Beat DA 6561 ABB.
PKapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi mengatakan, pada saat itu pelaku tertangkap tangan oleh korban. Tersangka sedang membongkar kunci ruko korban, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara.
“Kini pelaku beserta barang bukti diperiksa guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya tersangka dijerat sesuai Pasal 363 ke 5e Jo 53 KUHP, “pungkas Gita.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius