Aksi Pelaku Curanmor Mahasiswa di Rawasari Terekam CCTV

PELAKU CURANMOR –Pelaku curanmor di Rawasari saat dibekuk di rumahnya beserta barang bukti Honda Scoopy warna hitam merah No polisi DA 4380 ZAN, Selasa (26/4/2022) sore.(foto;ist)

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MAM (21) yang beraksi di Jalan Rawasari, tepatnya seberang Pasar Rawasari Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (26/4/2022) siang sekitar pukul 15.00 Wita berhasil dibekuk. Namun pelaku warga Awang Raya Kelurahan Melintang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar itu tidak lama menikmatinya.
Lantaran korban Haderi (21), seorang mahasiswa, warga Transimigrasi Gang Jamrud RT 12 RW 4 Kelurahan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu cepat melapor ke polisi. Setelah ditindaklanjuti, dua jam setengah berhasil menemukannya.
Barang Bukti sepeda motor Honda Scoopy dan kuncinya kemudian disita sebagai barang bukti kejahatan pelaku yang sudah memantau lebih dulu saat korban pergi ke lokasi kejadian.

Awalnya korban memarkir sepeda motornya, kemudian pergi ke tempat kawannya. Setelah itu dirinya diberitahu saksi bahwa ranmor yang terparkir tadi hilang di tempat parkir. Kemudian saksi mengecek CCTV yang ada di tempat parkir tadi dan melihat ada salah satu laki-laki pakai sweater warna hitam putih mendekati motornya.
Selanjutnya pria itu memasukan kunci ke sepeda motor yang diparkir dan kemudian pelaku membawa ranmor jenis Honda Scoopy warna hitam merah No polisi DA 4380 ZAN. Nyaris saja korban mengalami kerugian sekitar Rp 15Juta.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah IPTU IG N Putra Utama mengatakan berdasarkan keterangan para saksi yang mengenal hingga langsung mendatangi keberadaan pelaku. Ternyata benar pelaku dan barang bukti yang dicuri tersebut hingga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah Guna Proses Lebih Lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto mengatakan, saat dibekuk pelaku cukup kooperatif. ”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Kapolresta Banjarmasin Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke PPK

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol