Aksi Solidaritas untuk Diananta di Banjarmasin: Jurnalisme Bukan Kejahatan!

Aksi Solidaritas untuk  Eks Pimred Banjarhits, Diananta di Banjarmasin (foto istimewa)                                         

Banjarmasin, BARITO – AKSI mendukung eks pemimpin redaksi laman banjarhits.id Diananta Putera Sumedi alias Nanta (36)  yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, 300 km lebih timur Banjarmasin kembali digelar “Hari ini kami gelar aksi bisu, sebagai simbol pembungkaman terhadap pers, yang terjadi pada kawan kami Diananta,” tegas Donny Muslim, jurnalis di Banjarmasin dan anggota Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers di lokasi aksi di perempatan Kantor Pos Besar Banjarmasin.

Fariz Fadhillah dari Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan melalui siaran pers yang diterima Barito Post, Kamis (18/6/2020) menerangkan  Diananta yang memberitakan penggusuran lahan milik masyarakat adat di Desa Cantung Kiri di Kabupaten Kotabaru, justru kini menjadi pesakitan di PN Kotabaru.

Para mahasiswa dan jurnalis ym berdiri berjejer membentang spanduk bertuliskan “Bebaskan Diananta” sambil dikawal ketat aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin.

Dalam sidang ketiga di PN Kotabaru, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Jaksa Muda Rizki Purbo Nugroho menjawab eksepsi yang disampaikan Tim Penasihat Hukum Nanta pada Senin (5/6) lalu.

Menurut  JPU perusahaan pers atau profesi jurnalistik tidak kebal dari pidana apabila melanggar undang-undang.

“Meskipun berprofesi sebagai jurnalis, dan kegiatan jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum, namun tidak serta merta menjadi kebal hukum,” kata Jaksa Rizki tentang pemberitaan yang dibuat Nanta tentang penggusuran lahan masyarakat tersebut.

“Tidak ada yang bilang jurnalis kebal hukum,” sambut Donny.

Orang yang bekerja sebagai jurnalis tetap bisa dihukum bila ia berbuat kriminal seperti menipu atau memeras atau kejahatan lainnya.

“Tapi menulis berita, dengan mematuhi kode etik, hanya menyampaikan fakta, itu bukan kejahatan. Itulah yang dilakukan Nanta, itulah jurnalisme, dan itu dilindungi sepenuhnya oleh UU Pers Nomor 40/1999,” tandas Donny.

Kepatuhan pada kode etik itulah yang membedakan berita dengan kabar burung. Berita memiliki sumber jelas dengan berita bohong atau hoaks.

Apalagi beritanya disampaikan pada saluran yang sah. Berita “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang jadi pangkal masalah terbit di laman kumparan.com/banjarhits.id.

Media kumparan.com bermitra dengan banjarhits.id, dan kumparan adalah perusahaan berbadan hukum yang sah sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

“Lagipula masalah ini sudah selesai di Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangangi sengketa pers. Keberatan kepada pemberitaan dilayani media dengan hak jawab, atau kalau perlu hak koreksi,” kata Donny lagi.

Kumparan.com/banjarhits.id sudah melayani hak jawab Sukirman, orang yang menyebutkan dirinya Ketua Majelis Ummat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI) yang membantah apa yang ditulis Nanta sebagai ucapannya di dalam berita tersebut.

Jurnalisme adalah upaya-upaya yang dilakukan jurnalis untuk memenuhi hak-hak masyarakat akan informasi, yang pada gilirannya bisa digunakan masyarakat untuk meningkatkan harkat hidupnya, atau setidaknya sebagai pengetahuan, ataupun sekadar hiburan.

Sementara itu M Arsyad, satu anggota Tim Kuasa Hukum Diananta kembali menegaskan bahwa, sekiranya harus juga diadili, maka Nanta mestinya disidang di Kabupaten Banjar, bukan di Kotabaru.

“Semua mengikut posisi di mana posisi terdakwa tinggal, kediaman akhir, ditemukan dan ditahan,” jelas dia, merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M Yahya hal kewenangan mengadili yang disampaikan JPU yang berkeras PN Kotabaru berhak mengadili Nanta.

Kewenangan mengadili juga ada di PN Martapura, selain dari PN Banjarmsin, sebab perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan pada Diananta terjadi di Kabupaten Banjar (locus delicti).

Berita yang menjadi perkara ditulis Nanta di rumahnya yang secara administrasi masuk dalam wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Diananta mewawancarai Sukirman, orang yang kemudian melaporkannya sebab tak berkenan dengan berita yang ditulisnya, di kantor hukum Bujino A Salan di Jalan Jahri Saleh, Sungai Jingah, Banjarmasin.

Nanta menghubungi Kapolres Kotabaru Andi Adnan Syafruddin untuk perimbangan berita yang dibuatnya juga dari Banjarmasin, termasuk menghubungi Humas PT Jhonlin Agro Raya Andi Rudi.

Kotabaru sebagai wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dalam hal ini, hanyalah tempat berlangsungnya perisitiwa konflik lahan yang diberitakan Nanta dalam beritanya yang terbit pada laman kumparan.com/banjarhits.id,

“Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Bahkan, bila seandainya sampai harus memeriksa saksi, tempat tinggal para saksi pun tidak hanya dari Kotabaru, tapi juga ada dari Banjarmasin, bahkan Jakarta.

“Jadi kami teguh berpegang terhadap argumentasi hukum dalam eksepsi kami. Mudahan-mudahan hakim melihat nota pembelaan kami bahwa proses pengadilan tidak bisa diteruskan di Kotabaru,” kata Hafiedz Halim, anggota Tim Hukum Nanta lainnya.

Release
Editor: Mercurius


Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah