Aksi Unjuk Rasa Warga Magalau Hulu Berujung Pidana

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Aksi unjuk rasa warga Desa Magalau Hulu bersama beberapa organisasi masyarakat (ormas) Dayak di jalan hauling di PT Sumber Daya Energi (SDE) pada Kamis (19/2023 ) lalu, yang menuntut aktifitas PT. Sumber Daya Energi (SDE) tidak mengganggu situs keramat warga berujung pidana

Empat warga Desa Magalau Hulu menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kotabaru yaitu Udin anak (alm) Dokunro, Muhammad Abdullah alias Utuh bin (alm) Majari, Murjani bin H.Juhanis, Musliadi bin (alm) Masrani.

Sidang perdana digelar di PN Kotabaru pada Senin (26/1/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Baca Juga: Ayah Satu Anak Tewas Ditikam Residivis di Depan Anaknya Usia 4 Tahun, Ini Masalahnya

Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dio Sumantri, SH, MH dan Ahmad Anugrah Kharisma Putra, SH mendakwa para terdakwa dengan Pasal 162 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Pada sidang ini warga Desa Magalau Hulu yang menjadi terdakwa didampingi puluhan pengurus ormas Dayak diantara Perkumpulan Dayak Meratus (Kumdatus) Kabupaten Kotabaru, Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Kotabaru, Pasukan Lawung Bahandang Kabupaten Kotabaru, Barisan Inti Dayak Kalimantan (Bidak) Kabupaten Kotabaru.

Usai persidangan di PN Kotabaru, Hardiansyah selaku Ketua Perkumpulan Dayak Meratus (Kumdatus) Kabupaten Kotabaru memberikan keterangan kepada media bahwa ” Empat warga Magalau Hulu atas nama Udin, Murjani, Musliadi dan Utuh ini merupakan korban kriminalisasi” tegas Hardiansyah.

Karena paparnya karena sangat jelas pada aksi unjuk rasa bulan Januari tahun 2023 yang lalu itu tidak ada menghalangi aktivitas perusahaan

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Tanahbumbu Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kalsel Terkait Dugaan Korupsi

Menurutnya aksi warga hanya berupaya melindungi situs budaya Gunung Keramat Sanggrahan, gunung tempat ritual warga Dayak yang sangat sakral yang diduga dirusak oleh PT. SDE dan dijadikan jalan hauling.

“Seharusnya menurut saya PT. SDE lah yang dikenakan sanksi adat, bukan malah Udin dan kawan-kawan yang dikriminalisasi dijadikan tersangka bahkan sekarang sudah jadi terdakwa”. sesalnya

Hardiansyah menambahkan saat itu pihaknya ikut juga melakukan verifikasi keadaan dan kebenaran di lapangan. “Dan kami membenarkan dan menyatakan memang ada pengrusakan yg dilakukan oleh PT SDE. Ini sangat kami sayangkan dan kami tidak bisa menerima karena dasar kami mempertahankan situs budaya gunung keramat adalah hasil notulen rapat desa Magalau Hulu tanggal 27 Desember 2022 yang ditanda tangani beberapa tokoh, kepala desa dan masyarakat Magalau Hulu” jelasnya

Adapun kesepakatan itu yakni
1. Jalan hauling yang melewati jalur areal Gunung Sanggrahan diputuskan tidak boleh ada aktivitas atau kegiatan lagi oleh perusahaan tambang PT SDE.

2.Masyarakat meminta pertanggungjawaban secara hukum adat atas pengrusakan tempat ritual adat (situs keramat) yang dilakukan oleh PT.SDE

3.Apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas kegiatan di area Gunung Sanggrahan, masyarakat berhak menghentikan kegiatan tersebut secara paksa.

“Saya bersama beberapa ormas Dayak akan terus mengawal persidangan saudara Udin, Murjani, Musliadi dan Utuh mulai dari awal sampai berakhirnya persidangan sebagai wujud solidaritas kami sesama Masyarakat Adat Dayak, semoga hakim PN Kotabaru bisa menelaah dan menilai sumber permasalahannya dari mana dan menjatuhkan vonis bebas”, pungkas
Hardiansyah.

Penulis/Editor : */Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin