Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga orang pencuri ponsel dan dua tablet di Jalan Batu Piring toko Younkis Pizza Kelurahan Antasan Besar Banjarmasin, Senin (2/9/2024) dinihari sekitar pukul 02.40 Wita terekam CCTV. Mereka adalah MTSR (24), MYA (29) dan ARH (22) yang dibekuk empat hari kemudian atau Jumat (4/9/2024) dinihari.
Mereka ketiganya merupakan warga Jalan Belitung Darat Banjarmasin. Selanjutnya disita
kotak ponsel Redmi PAD SE.
Kotak tablet merk Mocca warna hitam. Rekaman CCTV pelaku melakukan pencurian disita dari saksi korban.
Kemudian satu ponsel Redmi PAD SE, di sita dari pelaku MTSR.
satu tablet merk MOCCA warna hitam. Hal tersebut berdasarkan laporan korban Said Husin Zidan Firjatullah (24) warga Jalan Sabadra RT 26 RT 02 Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca Juga: Diduga Mabuk, seorang Warga Sebrang Mesjid Aniaya Ayah dan Anak yang Sekampung dengan Pelaku
Pencurian ponsel di Pizza itu saat toko sudah tutup, adapun barang milik korban berupa satu tablet merk MOCCA warna hitam dengan SN : NDIX000E3202C0381, 1 (satu) buah Tablet merk REDMI PAD SE warna Graphite Gray 4GB/128GB dengan SN 50520/64T205627 dan uang tunai sebesar Rp 500.000. Semuanya berada di dalam rumah makan YOUNKIS PIZZA.
Saat saksi Fitrahul Ikhsan Hadrawi saat membuka rumah makan tersebut yaitu pada Senin (2/9/2024) pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Setelah membuka pintu kemudian ia melihat barang barang tersebut sudah hilang atau tidak ada.
Lalu Hadrawi memberitahukan kepada korban, dan atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7,1Juta.
Dari rekaman CCTV itu pelaku yaitu MS Cs adalah mantan karyawan dari korban, dia masuk ke dalam rumah makan YOUNKIS PIZZA (TKP) lewat pintu belakang yang memang tidak terkunci. Kemudian mengambil barang barang bukti tersebut.
Baca Juga: Dalami Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tanah Bumbu, Polisi sudah Periksa Enam Saksi
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit
Reskrim , Iptu Hendra Agustian Ginting melakukan penangkangkan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang berinisial TSR yaitu pada Jum’ at (6/9/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita
Tepatnya di Jalan Lambung Mangkurat di Cafe Kota Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan ditemukan barang bukti padanya satu ponsel Redmi PAD S. Kemudian dilakukan pengembangan dpenangkapan terhadap pelaku lain yang bernama MYA, pada satu jam kemudian atau pukul 02.00 Wita.
MYA dibekuk di Jalan Belitung Darat Gang Budi Utama Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Barat.
kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap ARH pukul 02.30 Wita. Lalu ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa satu tablet merk MOCCA warna hitam. “Kini ketiga pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana,”pungkas Ginting.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya