Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemuda berinisial DAP (19) ini dibekuk karena melakukan penganiayaan, Jum’at (4/11/2022) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Dia menganiaya di Jalan Yos Sudarso RT 027 RW 02 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin
Barat.
Akibatnya korban Muhammad Hanafi
(18) Mahasiswa ini mengalami luka sobek pada punggung dan sobek di samping ketiak bagian belakang dan luka sobek pada ibu jari bagian bawah kanan.
Korban warga Jalan IR PHM Noor Gang Perjuangan RT 43 RW 23 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin
Barat itu dilarikan ke rumah sakit terdekat. Tak terima atas penganiayaan itu korban mengadu ke polisi.
Selanjutnya pihak Polsek Banjarmasin Barat memburu pelaku, hingga warga Jalan Soetoyo S Gang Purnawirawan Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu pun berhasil ditangkap.
Pihak polisi juga berhasil menemukan satu bilah sajam jenis belati panjang 25 Cm yang digunakan pelaku saat memganiaya.
Bermula saat korban baru selesai makan nasi goreng di warung Sanshter atau di TKP, kemudian lewat pelaku dengan menggunakan sepeda motor Mio soul GT warna merah.
Selang beberapa menit pelaku balik lagi dan langsung berhenti, kemudian mendatangi korban sambil berkata,”Kenapa Kamu Melotot Kepada Saya”.
Setelah itu pelaku langsung menusuk dengan menggunakan sajam kearah korban sehingga korban mengalami luka.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reekrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Rabu (9/11/2022) mengatakan, empat hari kemudian pelaku berhasil diringkus unit Opsnal di rumahnya,
Selasa (8/11/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Hendra.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius