Alasan HGB, Pemilik Toko Di Sudimampir Tolak Revitalisasi

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rencana Pemko Banjarmasin merevatalisasi Pasar Sudimampir menjadi pasar semi modern ternyata tak semanis yang diharapkan. Pasalnya, sejumlah pedagang di pasar tersebut kompak menolak keinginan Pemko Banjarmasin dengan berbagai alasan.

Meskipun berkali Pemko mengumpulkan dan membujuk para pemilik toko dan pedagang, usaha itu belum juga membuahkan hasil. Seperti yang baru saja dilakukan di Balai Kota Banjarmasin, bersama pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Selasa (14/1).

Menurut pengakuan Ketua Paguyuban Pasar Sudimampir H Fauzi, pihaknya menolak tawaran revitalisasi lantaran masih memilki Hak Guna Bangunan (HGB) dimana perizinannya masih menyisakan 5 tahun lagi atau hingga tahun 2025.

“Intinya kami semua menolak, karena HGB kami masih 5 tahun lagi,” katanya saat ditanya usai pertemuan dengan pejabat Pemko Banjarmasin.

Pedagang kain ini melanjutkan, pihaknya juga menyebut bahwa bagunan tempat ia berdagang masih bisa dikatakan layak hingga 10 tahun lagi.

Pegadang lainnya Sitompul menimpali, menolaknya pihaknya itu bukan berarti kelompok anti pembangunan. Sebenarnya pihaknya menghormati apa yang diinginkan pemerintah, namun berhubung HGB masih 5 tahun, jadi menunggu hingga habis masa HGB itu.

“Kami bukan anti pembangunan, kami tetap mendukung, tapi dalam catatan hingga HGB 2025 nanti,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperindag Banjarmasin, Ichrom M Tesar, meskipun ditolak oleh paguyuban sekitar 400 pedagang Sudimampir Baru, baginya itu sebuah proses.

Ia berharap, pendekatan seperti yang baru dilaksanakan itu membuahkan hasil. Sehingga rencana revatalisasi dapat segera dijalankan.

“Kita hanya menunggu kesepakatan bersama pemilik toko saja lagi yakni di Sudimampir Baru. Bila mereka setuju maka akan segera dibangun karena Investornya sudah siap,” bebernya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar