Alasan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kades Sungai Sipai

Kades Sungai Sipai non aktif Akhmad Basuki saat  mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima eksepsi  terdakwa korupsi dana desa Akhmad Basuki.

“Persidangan perkara ini  dilanjutkan dan memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Jamser Simanjuntak SH saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/6).

Menurut majelis hakim, tidak dapat menerima eksepsi Kades Sungai Sipai Kabupaten Banjar itu sebab  keberatan terhadap dakwaan JPU lebih kepada materi pokok perkara.

“Dakwaan sudah masuk pokok perkara,” katanya.

Persidangan secara virtual nampak dihadiri penasehat hukum terdakwa dari Kantor Sarifani SH MH, sementara JPU dihadiri langsung Kasi Pidsus Kejari Martapura I Gusti Ngurah Anom SH.

Usai sidang Sarifani mengatakan  menerima putusan majelis hakim terhadap eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami juga siap membuktikan bahwa klien kami, Akhmad Basuki tidak bersalah dalam perkara ini,” katanya.

Diketahui, JPU dalam surat dakwaan,  mendakwa terdakwa telah merugikan keuangan negara  berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel kurang lebih Rp473.566.370.

Dimana sebagai kepala desa Akhmad Basuki telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan atau mencairkan 100 persen seluruh anggaran kegiatan tahun 2018 dan semuanya dikuasainya secara pribadi.

Faktanya kepala desa tidak selesai melaksanakan sebagian kegiatan. Seperti salah satunya pembelian satu unit mobil ambulance yang dicairkan seluruh anggaran Ro198.000.000. Namun sampai dengan bulan desember baru dibayarkan sebesar Rp100.000.000.

Selain itu dalam semua kegiatan sebagai kades tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk dan dicairkan anggaran operasionalnya, namun tidak pernah disampaikan kepada TPK kegiatan tersebut. Sehingga uang operasional tersebut dinikmati sendiri oleh kades.

JPU menjerat terdakwa dengan  pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan primirnya dan di dakwaan subsidair diancam melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Cinta Segitiga Sesama Jenis Berakhir Duel Maut Remaja Vs Pemuda di Tarakan

Dianiaya Tetangga yang Diduga Mabuk di Belitung Darat, Ayah dan Anak Mengalami Luka Tusuk

Polresta Banjarmasin Tingkatkan Patroli Jaga Kondusifitas Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024