Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit 2 Ipda Idham Hari Sasongko, Senin (17/12) siang saat menggelar pelaku pencuri ponsel bernama Reri alias Tasya. (foto:sum/brt)
Banjarmasin, BARITO – Karena mencuri ponsel seorang mantan karyawan Mess Golden Tulip bernama Reri Raudatul Islamia alias Reri alias Tasya (19) terpaksa berurusan dengan polisi setempat, Kamis (13/12) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Ponsel jenis Samsung J4 plus warna Gold itu dicurinya di mess yang terletak Jalan Soetoyo S Banjarmasin Tengah.
Ketika itu pelaku berpura-pura main-main ke tempat mess tersebut, karena sudah saling kenal apalagi melalui media sosial (medsos) juga berteman. Saat korban bernama Adus Farah Dillah (27) terbangun dan keluar dari kamarnya tak curiga dengan kedatangan pelaku ke kamarnya. Namun alangkah kagetnya warga Jalan Meratus Banjarmasin Tengah itu melihat ponselnya tidak adal lagi di kamar itu.
Korban kemudian lapor ke Polsek Banjarmasin Tengah, hingga ditindaklanjuti penyidik yang mencari pelaku ke rumahnya. Beruntung akhirnya ponsel korban dapat ditemukan dan tersangka pun dijebloksn ke rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Banjarmasin. Karena di Polsek tengah tidak ada tahanan untuk wanita.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya mencuri karena khilaf dan ponsel itu ingin dipakai sendiri. “Sebenarnya saya lagi dalam pengaruh obat penenang yang ditegak sebanyak lima butir dan ketika itu sudah masuk kamar sambil membangunkannya. Kami sudah kenal lewat medsos di Instagram (IG),”terang ibu dua anak yang masih kecil dan terpaksa dititipkan sama neneknya itu.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit 2 Ipda Idham Hari Sasongko, Senin (17/12) siang mengatakan, tersangka usai mengambil ponsel itu langsung menuju ke Tiara Ponsel di Jalan Pekapuran Banjarmasin Tengah, dengan tujuan mau melakukan install ulang alias Flash. “Kini pelaku dijerat sesuai tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s