Banjarmasin, BARITO – Terdakwa perkara korupsi pembangunan gedung puskesmas Haur Gading Hulu Sungai Utara (HSU) Helda Yulianty hingga kini tidak ditahan baik pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Salah satu alasan tidak dilakukan penahanan disebabkan hingga kini terdakwa mengalami sakit.
“Dari penyidikan memang sudah tidak ditahan. Dan kita cuma meneruskan saja,” ujar salah satu jaksa yang menangani perkara Helda Yulianty, Harwanto SH.
Sementara pada sidang perdana Kamis (9/6) hal itu juga ditanyakan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, terdakwa mengatakan bahwa sejak di penyidikan ia menderita sakit.
Penasihat hukum terdakwa Ernawati SH tidak membantah kalau kliennnya memang sakit.
“Klien kami memang sakit kista dan kini masih dilakukan perawatan jalan,’’ujar Erna singkat kepada wartawan usai sidang.
Pada sidang perdana JPU Fadly Arbi SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Amuntai nampak hanya membacakan isi dakwaan saja.
Disebutkan pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut yang dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp4,2 miliar. Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha.
Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami isteri.
Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapatan unsur kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
Selain terdakwa juga terdapat dua tersangka lainnya Akhmad Samada dan St Zulaikha yang dilakukan penuntutan terpisah.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.
Atas dakwaan jaksa, Ernawati menambahkan kalau pihaknya tidak akan melakukan eksepsi. “Eksepsi akan kita sampaikan pada pledoi atau pembelaan saja nanti,” ucapnya.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius