Banjarmasin, BARITO – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Norofik dengan terdakwa M Rizani koleganya sesama ASN Pemprov Kalsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (31/7/2019) sore.
Dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa itu, di depan JPU Rizki Purbo SH MH dan majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH, terdakwa mengakui jika pemasangan spanduk yang dilakukannya itu hanya agar publik mengetahui adanya dugaan “mark up” pada proyek penghijauan di perkantoran Pemprov Kalsel.
Tak sampai disitu, terdakwa yang meyakini kalau dugaan “mark up “ itu benar berdasarkan pengakuannya bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam persidangan , terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bujino A Salan K SH MH dan rekan sempat dicecar JPU dan majelis hakim saat memberikan keterangannya. Terdakwa dinilai salah satu hakim memberikan keterangannya sedikit berbelit-belit.”Ingat anda disumpah, beri keterangan jangan berbelit-belit ini akan jadi catatan kami ” tegas salah satu anggota majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya diduga sakit hati lantaran batal menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro Sarana Prasarana Perekonomian Pemprov Kalsel, pada 25 Januari 2019 lalu, terdakwa menduga Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalsel, Hanif Faisol Norofik, sebagai ‘dalang’ gagalnya dirinya jadi pejabat definitif.
Atas dasar itu H Muhammad Rizani SE MM yang tercatat sebagai Plt Kepala Biro Perlengkapan Barang/Jasa Pemprov Kalsel, kemudian diduga berencana menuduh sang Kadishut melakukan ‘mark up’ pada proyek penghijauan di perkantoran Pemprov Kalsel dan memasang spanduk dugaan itu di depan Gedung KNPI Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Namun dalam persidangan tadi terdakwa membantah dugaan itu, sebab motif pemasangan spanduk alasannya hanya agar masyarakat tahu atas dugaan “mark up” pada proyek penghijauan di lingkungan Pemprov Kalsel
Mercurius