Alasan Terdesak, Saksi Sebut PA Akhirnya Tandatangani Kontrak RS Kelua

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Saksi saat diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangannya didepan persidangan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi M. Mahyuni yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong mengakui baru mengetahui kalau kontrak proyek pembangunan RS Kelua ditandatangani Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini terdakwa Dr H. Taufiqurrahman yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan Tabalong.

“Saya baru mengetahui kalau kontrak RS Kelua tahun 2020 ditandatangani PA setelah mencuatnya kasus ini,” ujar saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (3/7).

Dalam aturan memang lanjut saksi yang juga merupakan pegawai di Dinkes Tabalong ini tidak dibenarkan kontrak ditandatangani PA, sebab yang berhak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti, Kapolda Kalsel : Segera Menyesuaikan

Namun dari yang dia dengar, PA terpaksa menandatangi kontrak akibat terdesak, apalagi saat itu selain kegiatan sudah berjalan, Tanjung juga mengalami wabah covid 19, dimana dinas kesehatan sebagai leading sektor penanganan covid, sehingga akhirnya Kadinkes terpaksa menandatangani kontrak tersebut.
“Pertimbangan beliau banyak yang diurus karena covid sehingga tidak bisa mikir lagi benar atau tidak,” ujar saksi yang mengatakan sering ngobrol dan kumpul dengan terdakwa sebagai Kadis di lingkungan kerjanya.

“Kalau dalam aturan memang salah, tapi karena yang saya dengar akibat terdesak maka Kadinkes terpaksa menandatangi kontrak tersebut,” lanjut saksi kembali

Saksi sendiri mengatakan tahu PPK atau PPTK tahun 2020 di Dinkes Tanjung adalah Lukman. Namun dia tidak mengerti kenapa Lukman tidak mau menandatangi kontrak.

Padahal di tahun 2020 Lukman selalu ada dikantor atau tidak pernah absen, kecuali saat Lukman kena covid sehingga terpaksa bekerja di rumah. “Setahu saya Lukman selalu ada di kantor,” ujar saksi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Irfanoor hakim,SH, apakah pernah melihat Lukman di kantor.

Sepengetahuannya juga tambah saksi mengatakan, pembangunan RS Kelua sempat terhenti akibat covid. Namun entah kenapa lanjut saksi kembali hingga kinipun gedung RS Kelua tak kunjung selesai dan belum juga bisa digunakan.

Mengingatkan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Dr H. Taufiqurrahman bersama tiga terdakwa lainnya yakni Imam Wachyudi, Yudhi Santo, dan Daryanto akhirnya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca Juga: Viral ! Aksi Remaja Perempuan Keroyok Remaja Sebaya di Siring Banjarbaru

Keempatnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit di Kelua Tabalong dengan kerugian kurang lebih Rp400 juta.
Posisinya pada waktu itu terdakwa Taufiqurrahman sebagai Pengguna Anggaran (PA), Imam Wachyudi konsultan pengawas, dan Daryanto Direktur Utama PT Alam Indah Anugrah (AIA). Kemudian Yudi Santo kontraktor yang meminjam bendera PT AIA dan yang mengerjakan di lapangan.Untuk pagu anggaran pembangunan RS Kelua disebutkan sebesar Rp3,2 miliar.
“Modusnya adanya penurunan kualitas bangunan dan kelebihan bayar,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah.

Andi juga mengatakan menjerat keempatnya dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment