Alasan Tidak Kenal Hewan Lindung, Kucing Hutan Marak Dijual Di Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kucing hutan yang dijual di Banjarmasin, menjadi daya tarik tersendiri oleh para pencinta hewan. Namun sayang, banyak yang belum sadar bahwa kucing buas itu tergolong satwa dilindungi.

Disampaikan oleh salah seorang anggota Animal Rescue Banjarmasin, Hanafi, dirinya kerap menemui perdagangan berbagai satwa lindung, jenis kucing hutan salah satunya.

Kucing hutan katanya masih menjadi perburuan dan diperjual belikan secara sembunyi-sembunyi.

Ada yang dijual melalui sosmed dan langsung bertemu dari mulut ke mulut. “Jual belinya tergantung dimana ada kesempatan,” katanya saat ditemui.

Hanapi bahkan menyayangkan, sebagian masyarakat ternyata banyak yang belum mengetahui bahwa kucing hutan merupakan spesies satwa yang terancam punah dan tentu dilindungi. Ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 kucing ini termasuk hewan liar yang dilindungi.

“Kucing hutan ini banyak yang belum mengetahui bahwa itu satwa lindung dan diatur oleh undang-undang,” ucapnya.

Ia juga heran, sebagian pengakuan orang yang pernah ia temui ternyata tidak mengetahui bahwa yang dibelinya adalah jenis kucing hutan. Sepintas orang melihat seperti kucing biasa yang memiliki warna dan loreng yang unik.

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/batas-surat-kehilangan-di-kepolisian-berlaku-satu-bulan/
https://www.baritopost.co.id/bpjs-ketenagakerjaan-gelar-fgd-terkait-optimalisasi-pelaksanaan-program-jaminan-sosial/

Alasan itu diperkuat karena rata-rata kucing hutan yang dijual masih beusia anak dan bahkan bayi. Mungkin itu yang menjadi alasan, karena belum terlihat khas kucing hutan.

“Memang yang dibeli biasanya kucing masih kecil,” ujarnya.

Dirinya sebagai pencinta binatang dan aktif sebagai animal rescue dan terkait ketidaktahuan masyarakat, Hanafi mengharapkan keseriusan pemerintah dalam mensosialisasikan lagi jenis satwa lindung. Dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungannya yang diketahui memiliki hewan lindung.

“Harus lebih di sosialisasikan saja biar warga tau mana hewan yg dilindungi tan tidak dilindungi, serta bagi yang tahu atau melihat orang yang memelihara hewan dilindungi bisa menegur atau melaporkan agar hewan yang dilindungi atau tidak dilindungi bisa terus lestari hingga anak, cucu, cicit kita,”

Hanapi juga menceritakan, bahwa dirinya mengetahui beberapa bulan lalu, bulan Mei 2022 Polda Kalsel telah mengamankan oknum warga dari Hulu Sungai Selatan yang menjual kucing hutan.

“Kalau tidak salah kucing hutannya yang diamankan berjumlah lima ekor nampak baru berusia beberapa minggu,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment