Batulicin, BARITO – Pajak Alat Berat yang dikelola perusahaan pertambangan akan kembali diberlakukan. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Karena itu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi merespon positif diberlakukannya pajak alat berat tersebut.
Diungkapkan anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini dengan diberlakukannya pajak alat berat, yang nantinya akan diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, tentu akan menjadi kewajiban perusahaan tersebut untuk membayar.
“Kalau memang Pemprov Kalsel menyatakan bahwa alat berat yang menjadi penerimaan pajak. Justru seluruh perusahaan industri wajib membayarkan ini,” ujar Yani Helmi usai kegiatan kunjungan kerja dalam daerah di UPPD Samsat Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (31/1/2022) siang.
Yani Helmi mengharapkan agar perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kalsel dapat memahami hal ini sebagai kontribusi taat akan pajak untuk membangun banua.
“Pajak alat berat memang masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Tetapi klasifikasinya berat yang dipakai oleh perusahaan industri,” ungkapnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menegaskan membayar pajak itu bukan untuk pemerintah, sebaliknya untuk kesejahteraan rakyat yang ada di Kalsel.
“Dalam rangka pembangunan daerah. Jadi kita menginginkan semua kesadaran bagi pihak perusahaan swasta untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak alat berat,” tutur legislator Dapil VI meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Sementara itu Plt Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Deddy Shandy menuturkan sesuai amanat Undang-undang terbaru Nomor 1 Tahun 2022 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang berhasil disahkan bahwa kewenangan pungutan alat berat akan kembali diberlakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu pada tahun ini, terkait penerimaan alat berat dan nantinya akan disusun dalam raperda pajak alat berat dengan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI,” paparnya.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sopian