Banjarmasin, BARITO-Aliannor mantan Sekretaris Desa Binjai Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong meminta agar majelis hakim meringankan hukuman kalau memang dia dinyatakan terbukti bersalah.
Terdakwa yang sempat beberapa bulan menjabat sebagai Plt Kades Binjai ini mengakui kesalahannya dan sangat menyesal.
Sebagai Plt Kades yang cukup singkat ujar terdakwa, dirinya tidak begitu mengerti atas tugasnya, sehingga saat bendahara Desa Binjai Syaifullah (telah divonis) menyerahkan uang yang katanya sebagai keuntungan dia menerima saja.
“Terdakwa menyatakan sangat menyesal, dan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim,” ujar penasehat hukum terdakwa Arbain.
Fakta persidangan juga lanjut Arbain sudah terungkap kalau yang sangat berperan dalam perkara ini adalah Syaifullah. “Dan itu juga sudah diakui Syaifullahnya sendiri saat dihadirkan sebagai saksi pada perkara Aliannor, ‘ ujar Arbain.
Mengingatkan, oleh JPU Ali Reza, Aliannor telah dituntut selama 18 bulan penjara.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapkan majelis hakim tipikor, terdakwa juga didengar sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp100 juta, tapi uang itu sudah dibayar terdakwa pada saat proses persidangan. Sehingga tidak dibebankan lagi.
JPU yang juga merupakan Kasi Pidsus Kajari Tabalong itu menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU Ali Reza diungkapkan, akibat perbuatan terdakwa bersama bendahara desa Syaifullah (telah divonis) keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp220.560.000.
JPU memaparkan dalam APBDes Januari tahun 2015 disepakati sebesar Rp631.081.000. Dengan rincian pembagian hasil retribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp9.090.000. Pembagian hasil pajak daerah kepada pemerintah desa sebesar Rp41.344.000. Dan alokasi dana desa sebesar.Rp462.860.000. Serta dana desa Rp118.787.000.
Pada prosesnya APBDes pada April 2015 diubah menjadi Rp812.017.000.
Dari APBDes inilah diduga kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan kerugian negara dari hasil audit sebesar Rp220.560.177.
rif/mr’s