Banjarmasin, BARITO – Aliansi Pekerja Buruh Banua (APBB) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (12/8/2020).
Aksi unjuk rasa APBB Kalsel ini diterima Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dengan menyepakati ada beberapa point terkait pembahasan Omnibus Law tersebut yang dianggap para pendemo itu sangat merugikan para pekerja.
“Kami tetap berikan dukungan moril dan mengawal kepentingan mereka para pekerja buruh,” ujar Supian HK.
Politisi Golkar ini menegaskan pihaknya juga akan menjembatani kepentingan para pekerja itu dengan menyampaikan aspirasi mereka ke pusat dan itu menjadi kewenangan wakil rakyat di DPR RI.
“Teknis pembahasannya kan sepenuhnya ada di pusat, sementara kewenangan kita di daerah terbatas,” tukasnya.
Dari hasil penyampaian aspirasi para pekerja buruh tersebut, ada 4 point yang disetujui DPRD Kalsel, yakni pertama, mendukung Aliansi Pekerja Buruh Banua untuk gagalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, kedua, mendukung dicabutnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, ketiga, mendukung dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, tentang TAPERA dan keempat, sanggup memfasilitasi Aliansi Pekerja Buruh Banua untuk bertemu Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, kemudian juga minta diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pekerja/Buruh yang ter-PHK bisa masuk langsung dalam program penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Penulis : Sopian